Triwulan Pertama, Pendapatan Pajak Daerah di Sidoarjo Meningkat

Triwulan Pertama, Pendapatan Pajak Daerah di Sidoarjo Meningkat Petugas BPPD Sidoarjo saat mendata penerimaan pajak restoran. Foto: Ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Perekonomian mulai bangkit seiring menurunnya kasus Covid-19, termasuk di Kabupaten Sidoarjo. Saat pandemi, pendapatan pajak daerah di Kota Delta mengalami penurunan.

Pada 2022 ini, pendapatan pajak melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo menunjukan tren positif. Target yang diperoleh oleh BPPD selama tiga bulan terakhir sejak Januari sampai Maret mengalami peningkatan.

Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta Majelis Hakim Vonis Bebas

Dibanding tahun 2021 pada triwulan 1, BPPD memperoleh penghasilan dari pajak sebesar Rp216.096.868.287,00. Sedangkan dalam tiga bulan terakhir di tahun 2022 terhitung pada triwulan 1, BPPD memperoleh penghasilan sebesar Rp240.798.531.968,00.

,, mengatakan jika dihitung jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 11,43 persen dari tahun 2021. Sejumlah objek pajak yang telah beroperasi kembali menjadi faktor utama dalam peningkatan pendapatan.

“Pelonggaran kebijakan pemerintah terhadap PPKM membuat okupansi hotel, hiburan dan restoran mengalami peningkatan pendapatan,” ujarnya, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif

Berdasarkan data dari BPPD Sidoarjo, jenis pajak hiburan dan hotel mengalami sangat siginifikan. Pajak hotel sampai akhir Maret 2022 sudah menyentuh angka kenaikan sebesar 39,92 persen dari tahun lalu.

Sedangkan pajak hiburan kenaikannya paling siginifikan di antara pajak lainnya yakni 821,83 persen. Selain menurunnya angka pandemi, lanjut Ari, faktor lain adalah kemudahan akses pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. 

Selama pandemi berlangsung, BPPD Sidoarjo terus berinovasi memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak. Salah satu inovasi yang diberikan oleh BPPD Sidoarjo dalam memudahkan pembayaran adalah Aplikasi Pajak Daerah Sidoarjo (APDS). 

Baca Juga: Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Penasihat Hukum Yakin Kliennya Divonis Bebas

“Masyarakat sudah tidak perlu lagi datang ke kantor untuk melakukan pelaporan pajak dan pembayaran. Akses layanan pembayaran sudah dapat dilakukan melalui Bukalapak, Tokopedia, Indomaret, Alfamart, Link aja, Traveloka, Bank Jatim, Mandiri, BNI dan lain sebagainnya,” urai Ari.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo ini menambahkan, dibukanya kembali pelayanan pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar Timur, Mini Mal Pelayanan Publik (MMPP) Kecamatan Sukodono, dan pelayanan Drive Thru pajak daerah memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak daerah.

“Banyak dari masyarakat yang menyambut baik atas inovasi pelayanan dari Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo,” ucap pejabat yang pernah menjadi Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sidoarjo itu. (sta/mar)

Baca Juga: Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Terdakwa Dituntut JPU KPK 5 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO