KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Kota Kediri diimbau untuk melaksanakan takbir pada malam Idul Fitri H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.
Imbauan tersebut berdasarkan hasil rakor koordinasi lintas sektoral menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 01 April 2022 Nomor: 451/6936/012.1/2022 perihal panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/ 2022 M.
BACA JUGA:
- Diduga dari Puntung Rokok, Sebuah Rumah dari Bambu dan Triplek di Kediri Hangus Terbakar
- Pasutri di Kota Kediri Dikeroyok Segerombolan Pemuda, Kok Bisa?
- Kejar Target Pelaporan Akun SIINAS, Pemkot Kediri Gelar Bimtek dan Pendampingan ke Pelaku Usaha
- Workshop KaTa Kreatif Digelar di Kota Kediri, Disambut Baik Pj Zanariah dan Pelaku Usaha Ekraf
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengatakan imbauan tersebut dibuat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif selama pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H.
“Masjid adalah tempat yang lebih baik buat takbiran dan melaksanakan salat idul fitri,” terangnya. (uji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News