KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Kota Kediri diimbau untuk melaksanakan takbir pada malam Idul Fitri H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.
Imbauan tersebut berdasarkan hasil rakor koordinasi lintas sektoral menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 01 April 2022 Nomor: 451/6936/012.1/2022 perihal panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/ 2022 M.
BACA JUGA:Nota Keuangan Rancangan APBD Kota Kediri TA 2027, Pemkot Siapkan Delapan Prioritas Pembangunan
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengatakan imbauan tersebut dibuat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif selama pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H.
“Masjid adalah tempat yang lebih baik buat takbiran dan melaksanakan salat idul fitri,” terangnya. (uji)










