SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jajaran kepolisian di seluruh Indonesia bakal kembali menggelar razia serentak mulai pekan, bersandi Operasi Patuh Semeru 2022. Operasi tersebut digelar selama dua pekan, 13-26 Juni 2022.
Ada 8 sasaran pelanggaran dalam operasi patuh semeru kali ini. Yaitu pengendara tidak memakai helm SNI, menggunakan hp saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, dan melawan arus. Kemudian, kendaraan melebihi muatan (over dimension dan overloading/ODOL, pengendara di bawah umur, berkendara dalam pengaruh alkohol, dan tak memakai safety belt.
BACA JUGA:
- Info BMKG Sabtu 14 September: Suhu 34 Celcius Bakal Dirasakan Warga Surabaya Jelang Malam Minggu
- Main Hp, Mahasiswi ITS Jadi Korban Jambret di Tepi Jalan Arief Rahman Hakim Keputih
- Salah Gunakan Wewenang, 3 Oknum Polisi dari Polsek Pabean Cantikan Diperiksa Propam Polda Jatim
- Pelaku Curanmor di Surabaya Dihadiahi Timah Panas
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengimbau pengendara agar mematuhi lalu lintas jika tidak ingin mendapat surat bukti pelanggaran (tilang) dari aparat kepolisian.
Menurutnya, operasi patuh semeru ini dilaksanakan serentak jajaran kepolisian di seluruh Indonesia. Termasuk Polda Jatim, dan Kota Surabaya khususnya.
Teddy menegaskan, operasi ini dilaksanakan seperti sebelumnya, yaitu dengan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.
"Anggota nantinya hanya melakukan penindakan secara elekronik, yakni ETLE statis dan ETLE mobile (incar)," ujar perwira dengan dua melati di pundak ini, Kamis (9/6/2022). (eko/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News