Ajak Sepupu Edarkan Sabu, Wanita di Pacar Kembang Surabaya Diamankan Polisi

Ajak Sepupu Edarkan Sabu, Wanita di Pacar Kembang Surabaya Diamankan Polisi Kedua sepupuan pelaku pengedar narkotika saat di Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Wanita yang tinggal di Pacar Kembang bernama UY (24) dan AY (26) , Surabaya diamankan polisi setelah terlibat dalam lingkaran peredaran jenis sabu-sabu.

AY sendiri adalah sepupu dari UY, ditangkap Senin (23/5/2022) pukul 12.45 WIB dalam rumah Jalan Jatisrono, Surabaya.

Baca Juga: Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Terima 5 Penghargaan Dari Kapolda

Kasat Resnarkoba  AKBP Daniel mengatakan, dari keduanya pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 34 poket plastik yang berisi bubuk kristal warna putih berupa jenis sabu-sabu.

"Berat total sabu yakni 21,65 gram. Diamankan juga 2 bendel klip plastik transparan, dompet kecil, 2 timbangan elektrik, 2 HP, uang sebesar Rp965 ribu, 1 bendel klip plastik, pipet kaca yang berisi sisa pakai jenis sabu dengan berat 1,18 gram," jelas AKBP Daniel, Jumat (10/6/2022).

Daniel menambahkan, begitu mendapatkan informasi, anggotanya langsung bergerak ke dalam rumah di Jatisrono, Surabaya dan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan ke Pacar, Polrestabes Belum Terima Laporan Balik Ketua Bawaslu Surabaya

Dalam rumah itu juga kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 34 poket sabu siap jual. "Narkotika jenis sabu dengan berat total 21,65 gram tersebut didapatkan dari dari HK ()," tambah Daniel.

Pelaku membelinya pada Minggu, 22 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, lalu dikirim ke rumah UY di Jatisrono, Surabaya sebanyak 1 poket seberat 10 gram, dibayar jika barangnya habis.

Penjualannya, sabu dijual kepada teman pelaku sebesar Rp100 ribu hingga Rp400 ribu per poketnya.

Baca Juga: Temuan 21 Potongan Tulang Manusia di Surabaya Diperkirakan Lebih Dari Dua Orang

Untuk sabu 21,65 gram tersebut belum laku terjual namun sebelumnya ada yang terjual sebanyak 7 poket dengan hasil penjualan sebesar Rp965 ribu.

"AY ini dimintai tolong oleh UY untuk menjual barang sabu sebanyak 3 kali dengan dikasih upah berupa uang sebanyak Rp100 ribu setiap kali penjualan," pungkas Daniel.

Keduanya akan dijerat tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan kini mendekam dalam penjara. (yan/ari)

Baca Juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Saat Apel Pagi, Polres Lumajang Didatangi Pria Bersenjata Tajam':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO