Racik Sabu, Pengedar Sabu di Bulak Cupat Surabaya Ditangkap

Racik Sabu, Pengedar Sabu di Bulak Cupat Surabaya Ditangkap Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Warga Bulak Cumpat Gang 2 bernama Antok (37) dibekuk , , saat menimbang narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.

Saat penangkapan, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,86 gram, 1 bandel klip plastik, dan sekop warna putih yang terbuat dari sedotan.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu

Kasatnarkoba , AKP Hendro Utaryo, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan dan penyelidikan.

"Infonya, pengedar tersebut tinggal dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Bulak Cumpat ," katanya, Selasa (14/6/2022).

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati gerak-gerik Antok yang mencurigakan, lalu melakukan penangkapan kepada pelaku.

Baca Juga: Korban Begal di Surabaya Tolak Ajakan Damai Pelaku

"Antok kemudian dapat dibekuk, pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti (sabu_ yang diakui miliknya," tambahnya.

Saat ini, tersangka sudah mendekam di dalam penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 37 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rus/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Patah As Roda Depan, Mobil Terbalik di Jembatan Suramadu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO