Protes Peraturan Baru Manajemen, Penghuni Apartemen Puri Mas Gunung Anyar Rusak Pintu Kolam Renang

Protes Peraturan Baru Manajemen, Penghuni Apartemen Puri Mas Gunung Anyar Rusak Pintu Kolam Renang Tangkapan layar rekaman CCTV saat penghuni Apartemen Puri Mas membuka paksa pintu akses kolam renang.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Aksi perusakan terjadi di , Jalan I Gusti Ngurah Rai No. 44, , Surabaya. Aksi yang diduga dilakukan oleh penghuni apartemen itu dengan merusak pintu kolam renang. 

Dari pantauan CCTV yang berada di lorong menuju pintu kolam renang, pelaku melakukan pembukaan paksa terhadap pintu kolam renang.

Baca Juga: Wanita Asal Ngawi Nekat Lompat dari Lantai 19 Apartemen Educity Surabaya

Aksi perusakan tersebut dibenarkan oleh Sholawati selaku Kuasa Hukum Magdalena, Pengelola . “Pengrusakan tersebut terjadi pada Rabu (15/6/2022) pukul 13.30 WIB. Dan bila dilihat, mereka adalah penghuni apartemen,” ujarnya, Rabu (15/6/2022).

Menurutnya, penghuni apartemen itu melakukan perusakan kepada beberapa fasilitas, lantaran tidak setuju akan peraturan baru yang diberlakukan pengelola atau manajemen apartemen terbaru.

“Bermula mereka para penghuni akan menggunakan fasilitas kolam renang yang rencana akan dipergunakan untuk acara tertentu, namun pengajuan yang dilakukan tidak sesuai SOP, sehingga kita tolak,” ujar Sholawati.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Perumahan Fiktif dengan Kerugian Capai Rp8,5 Miliar

Karena tidak ada persetujuan dari manajemen baru, para penghuni itu melakukan perusakan terhadap pintu menuju kolam renang. “Dari rekaman CCTV, mereka melakukan pengrusakan dan kita laporkan ke pihak kepolisian,” ucapnya.

Kanitreskrim Polsek Ipda Bagus saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa perusakan terhadap fasilitas oleh penghuni ini bukan pertama kalinya.

"Sudah kesekian kalinya warga melakukan pemberontakan terhadap manajemen baru yang ada di apartemen tersebut, namun belum ada titik terangnya penyelesaian," ujar Bagus.

Baca Juga: Hindari Dump Truk, Odong-odong di Sidoarjo Tercebur di Sungai

Menurut perwira pindahan dari Polsek Gubeng tersebut, selama ini pihak manajemen yang baru kesulitan melaporkan tindak perusakan tersebut ke Polrestabes Surabaya. Pasalnya, legalitas mereka selaku pengelola belum lengkap.

"Dalam melakukan pelaporan sebagai pihak menajemen baru tidak bisa menujukan izin PT, hanya mengantongi akte saja, sehingga kekuatan hukumnya kurang," ujarna.

Lanjut Bagus, masa kerja manajemen lama terhitung mulai 2019 hingga 2022. Sedangkan pemilihan manajemen yang baru akan dilaksanakan tanggal 26 Juni 2022.

Baca Juga: Masuki Tahap Handover, Apartemen Kyo Society Ditargetkan 2023 Rampung

“Dengan peristiwa yang terjadi hari ini, nantinya akan dilakukan musyawarah bersama dan pemilihan baru pada 26 Juni,” tutup Bagus. (rus/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO