Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Tiga Perkara Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Tiga Perkara Persetubuhan Anak di Bawah Umur Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat ungkap kasus.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap tiga perkara tindak terhadap . Tiga tersangka dari lokasi berbeda dapat diringkus polisi.

Tersangka pertama adalah YM (39), merupakan seorang bapak tiri dari korban perempuan yang berusia 10 tahun. Ia menikahi ibu korban pada April 2021. Kemudian tinggal bersama di rumah kos, termasuk dengan korban.

Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK

Tindakan dilakukan YM pada putri tirinya itu terjadi sejak awal 2022 sampai Juni 2022.

“Total perbuatan cabul dilakukan YM bapak tirinya sebanyak tiga kali terhadap korban,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Kasus kedua, tersangka yang diamankan BHC (43), seorang bapak tiri dari korban yang berusia 16 tahun. Tindakan dilakukan terhadap putri tirinya di dalam kamar rumahnya sebanyak dua kali.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka soal Kepemilikan Senjata Api di Sidoarjo

Kemudian untuk kasus ketiga, tersangka yang diamankan polisi yakni RE (32), bapak tiri dari korban usia 16 tahun. RE tega melakukan perbuatan terlarang pada putri tirinya sebanyak lima kali pada Desember 2021.

Ketiga perkara di tiga lokasi berbeda tersebut terungkap karena korban menceritakan kepada ibunya dan melaporkannya ke Polresta Sidoarjo. Kemudian berhasil diungkap Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, motif ketiga tersangka bapak tiri korban berbeda-beda. YM melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban karena tersangka sering minum minuman keras () dan tidak bisa menahan nafsu kepada anak tirinya.

Baca Juga: Langkah Polresta Sidoarjo Cegah Perundungan Pelajar

Sementara BHC karena sering melihat film porno sehingga terdorong oleh hawa nafsu. Sedangkan RE, melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban karena terdorong hawa nafsu.

“Persangkaan pasal pada masing-masing tersangka adalah Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 3, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman,” terangnya.

Kombes Pol Kusumo berharap terkait maraknya kasus agar pihak kejaksaan maupun pengadilan untuk dapat memberikan vonis seberat-beratnya bagi para pelaku cabul. Kemudian masyarakat juga diimbau agar tidak takut melapor bila ada tindak kriminal maupun perbuatan .

Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Penemuan Tengkorak Manusia di Jalan Tol Surabaya-Gempol

“Silakan melaporkan kepada hotline Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo langsung di nomor 08113532009. Jangan takut lapor bila ada segala macam tindak kriminal, termasuk di sekitar anda,” pungkasnya. (cat/ari) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Istri Pulang Kampung, Bos Warteg di Cikarang Perkosa Pegawainya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO