SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal motor bernama MIC (22), warga Jl. Medokan Semampir Timur dan MAP (18) warga Jl. Medokan Semampir Timur diringkus Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Aldhino Prima W.S.I.K dan Kasubnit Jatanras Ipda Very Rahmawan menjelaskan, pelaku telah melakukan aksi pencurian motor dan penjambretan di beberapa TKP.
BACA JUGA:
- Suka Intip dan Rekam Anak Kos Lagi Mandi, Pemuda Lontar Surabaya Diringkus Polisi
- Bonek Berhasil Amankan Tiga Pelaku Curas di Krian, Sisanya akan Dicari Sampai Ketemu
- Satu Bulan, Polrestabes Surabaya Amankan 49 Tersangka dari 41 Kasus Kejahatan
- Polres Nganjuk Ungkap Kasus Curas di 16 Lokasi, Pelaku Seorang Diri
"Antara lain MERR Ir Soekarno, Halte Bus Unair Jl. Ir Soekarno, Korem Bongkaran, Pondok Candra, Kenjeraan jembatan baru, Kenjeran jalan baru, Pondok Candra jembatan, dan Kenjeran Mulyorejo," jelasnya.
Ia mengungkapkan, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku begal yang sering melakukan aksinya di wilayah Surabaya.
Dari pengakuannya, kedua pelaku dalam melakukan aksi kejahatan berkeliling untuk mencari mangsa. Setelah mendapatkan targetnya, kedua pelaku membuntuti dan tidak lama kemudian di tempat sepi, pelaku langsung menghadang dan menodongkan sajam ke korban dan mengambil paksa sepeda motor milik korban.
Selanjutnya, kedua pelaku berserta barang bukti 1 unit sepeda motor Yahama Mio Soul hasil dari pencurian dan 1 unit sepeda motor Mio sebagai sarana tindak kejahatan diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna penyelidikan lebih lanjut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana.
"Kedua pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam 365 KUHP ditangkap Unit Jatanras pada hari Rabu 27 Juli 2022 sekitar jam 07.00 WIB di Jl. Medokan Semampir, Surabaya," jelas AKBP Mirzal, Sabtu (30/07/2022). (yan/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News