BLITAR, BANGSAONLINE.com - Padepokan milik Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar ternyata belum mengajukan izin usaha sebagaimana yang disyaratkan Pemkab Blitar jika ingin beroperasi kembali.
Hal ini dipastikan oleh Agus Santosa, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar.
Menurutnya, izin yang harus dipenuhi Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin salah satunya adalah izin praktik untuk pengobatan tradisional. Karena belum ada izin tersebut, hingga kini padepokan megah itu masih belum boleh beroperasi dan tertutup untuk pasien maupun tamu.
"Sampai dengan saat ini belum ada permohonan izin yang masuk ke kami," ujar Agus Santoso, Rabu (24/8/2022).
Selain izin praktik pengobatan tradisional, Padepokan Samsudin juga belum mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Selain itu, untuk izin praktik atau STPT (surat terdaftar penyehat tradisional) juga belum diperbarui setelah dicabut," terangnya.