Pertalite Rp10.000, Pertamax Rp14.500, ini Jenis Motor dan Mobil Tak Boleh Isi Pertalite

Pertalite Rp10.000, Pertamax Rp14.500, ini Jenis Motor dan Mobil Tak Boleh Isi Pertalite Pengumuman ini dipasang di SPBU Jalan A Yani Surabaya. Foto: BANGSAONLINE.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik drastis. Pertalite yang sebelumnya Rp7.650 per liter kini naik menjadi Rp10.000. naik menjadi 14.500 per liter, dari harga sebelumnya Rp 12.500. Sedang kini Rp6.800 per liter dari harga sebelumnya, Rp5.150 per liter.

Lalu sepeda motor dan mobil apa saja yang dilarang isi ? Inilah daftar sepeda motor dan mobil yang dilarang isi :

Baca Juga: Pertamina Pastikan Stok BBM di Malang Raya Aman Jelang Ramadhan hingga Idul Fitri

Motor di atas 250cc

Honda CB650R

Honda CB500X

Baca Juga: Wartawan di Kediri Jajal Hyundai Stargazer Lalui Lereng Wilis

Honda CBR600RR

Honda CBR1000RR

Yamaha T Max

Baca Juga: Simak Alasan Pertamina Naikkan Harga Pertamax Jadi Rp13.300 per Liter

Yamaha MT09

Yamaha MT07

Kawasaki Ninja ZX10R

Baca Juga: Kabar Gembira! Harga Pertamax Turun Hari Ini

Kawasaki Ninja H2

Kawasaki KX450

Mobil di atas 1.500cc

Baca Juga: Jember Tercatat Sebagai Daerah Inflasi Tertinggi se-Jatim, Kepala BPS Sebut Ada Kelalaian TPID

Toyota Avanza

Toyota Rush

Toyota Fortuner

Baca Juga: Gubernur Khofifah Blusukan ke Pasar Sayur Magetan, Pastikan Harga Stabil dan Inflasi Terkendali

Toyota Vios

Toyota Kijang Innova

Daihatsu Xenia

Baca Juga: Pemkab Kediri Beri Bantuan Pada 5 Ribu Pedagang

Daihatsu Terios

Mitsubishi Xpander

Wuling Confero S

Baca Juga: Lepas Jabatan Ketua DPRD Lumajang, Ketua Fraksi NasDem DPRD Jatim Apresiasi Sikap Kesatria Anang

Wuling Almaz RS

Honda Mobilio

Honda HR-V

Nissan Livina

Nissan Serena

Suzuki Ertiga

Suzuki Baleno Hatchback

Hyundai Stargazer

Mazda CX-5

Mazda CX-3

Presiden RI Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan harga BBM.

"Harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian," kata Presiden Jokowi dikutip detik.com, Sabtu (3/9/2022).

Sementara Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan tarif baru BBM subsidi ini berlaku pada hari ini.

"Ini berlaku 1 jam sejak saat diumumkan penyesuaian harga ini. Berlaku pukul 14.30 WIB," ujar Arifin. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO