SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk membenuh kebutuhan infomasi publik.
Kerjasama antar dua instasi itu, mulai terjalin berkat kunjugan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kanwil Kemenkumham Jatim ke KI Jatim di Jalan Bandilan 2&4 Sidoarjo, Selasa (13/9/2022).
BACA JUGA:
- Mantan Bendahara Maju Sebagai Calon Ketua DPD REI Jatim, Klaim Didukung 9 Komisariat
- 3 Kebijakan Izin Kemigrasian Baru, Kakanwil Kemenkumham Jatim Berharap Bisa Tingkatkan Perekonomian
- Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati
- Umsida Ajak Jurnalis, KPU, Bawaslu dan Pengamat Diskusi Dampak Politik Identitas di Pemilu
Dalam kunjungan yang bertujuan silahturahmi itu, Ketua PPID yang juga Kadiv Administrasi, Indah Rahayuningsih disambut langsung Ketua KI Jatim, Imadoeddin.
"Kami berharap bisa terjalin komunikasi yang baik, sehingga KI Jatim bisa memberikan penilaian dan evaluasi atas pelayanan informasi publik yang kami berikan," Kata Indah.
Perempuan asli Semarang itu menjelaskan, pihaknya akan terus memberikan perhatian terhadap pelayanan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Mengingat, hingga akhir Agustus, jumlah pemohon informasi maupun pengaduan, di jawa timur sudah mencapai 1.367 permohonan.
Masyarakat, banyak memanfaatkan media elektronik untuk melakukan permohonan infomasi. Hal itu terbukti, sebanyak 1.065 warga memanfaatkan whatsapp untuk mengajukan permohonan. Selanjutnya pada Instagram, sudah ada 175 permohonan, Surat Elektronik sebanyak 115 permohonan, Sementara di Aplikasi SPAN-Lapor sebanyak 12 permohonan.
“Sejauh ini pengelolaan pelayanan informasi publik di jajaran kami telah menerapkan prinsip cepat, mudah dan berbiaya rendah,” jelasnya.