Polres Tuban Ringkus 9 Terduga Pelaku Pengeroyokan 2 Remaja

Polres Tuban Ringkus 9 Terduga Pelaku Pengeroyokan 2 Remaja Polres Tuban saat konferensi pers terkait kasus penganiayaan, Rabu (5/10/2022).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres mendalami aksi pengeroyokan terhadap dua remaja di tepi Jalan Raya Plumpang-Rengel, tepatnya di Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten .

Hingga saat ini, petugas sudah mengamankan 9 orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan, diantaranya MK (19), INJS (19), MA (20), ASAN (20) dan MRPF (18) yang merupakan remaja asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten . Sementara, 4 terduga pelaku lainnya adalah anak di bawah umur.

Baca Juga: Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba

"Kita tahan terduga pelaku yang sudah dewasa, untuk ABH tidak," ucap Kasatreskrim Polres , AKP M Gananta, Rabu (5/10/2022).

Ia menuturkan, kasus itu berawal saat kedua korban yang juga masih di bawah umur hendak membeli makanan ke wilayah Kecamatan Plumpang dengan berboncengan sepeda motor. Saat sampai di timur SMAN 1 Rengel, kedua korban dihentikan oleh sekelompok orang yang tidak kenal dan secara bersama-sama menggeledah tubuh korban.

Kemudian, motor korban juga diperiksa dan pelaku menemukan baju perguruan silat. Saat itulah, korban langsung dipukuli oleh tersangka.

Baca Juga: Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga

"Saat dilakukan pemeriksaan para tersangka terpengaruh minuman keras," ujarnya.

Akibat insiden tersebut, kedua korban itu mengalami luka di sekujur tubuh.

"Saat ini kedua korban sudah dapat beraktivitas seperti semula," imbuhnya.

Baca Juga: Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas

Dalam peristiwa tersebut, juga diamankan barang bukti berupa 9 handphone dan sebilah golok, serta barang bukti lainnya.

Tak berhenti sampai disitu, petugas masih melakukan pendalaman lebih lanjut dan dimungkinkan masih terdapat puluhan terduga pelaku belum ditangkap.

"Kita menduga masih ada sekitar 50 terduga pelaku lain yang belum tertangkap," pungkasnya.

Baca Juga: Pemkab Tuban Dapat Hibah Pesawat TNI AL

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka diancam Pasal 80 ayat 2 atau 1 Jo 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (gun/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO