KPU Kabupaten Kediri Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024

KPU Kabupaten Kediri Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024 Dari kiri: Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Wisnu Eka Wardhana, Agus Hariono, Ninik Sunarmi (Ketua KPU), Randy Agata (Sekretaris KPU Kabupaten Kediri), Nanang Qosim, dan Anwar Ansori. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - KPU Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di sebuah kafe di Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jumat (14/10/2022) malam.

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, dalam sambutannya mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberitahukan kepada masyarakat bahwa tahapan dan jadwal sudah dimulai.

Baca Juga: Serah Terima Kirab Pataka 2024, Pemkab Kediri Maknai Semangat Kebersamaan Warga Jawa Timur

"Kegiatan sosialisasi ini memang agak terlambat dilaksanakan karena sesuatu hal. Tapi Alhamdulillah, kegiatan ini akhirnya bisa dilaksanakan hari ini," kata Ninik Sunarmi, Jumat (14/10/2022).

Sedangkan, Nanang Qosim, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi SDM dan Sosdiklih Parmas, mengatakan PKPU No. 3 Tahun 2022 merupakan dasar untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat 8 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam hal ini .

"Pemilu serentak tahun 2024 yang digelar pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Dalam Pemilu serentak tersebut dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dan DPRD," kata Nanang.

Baca Juga: Bantuan dari Dhito Bikin Penjualan UMKM Rosela di Kediri ini Tembus Sampai Perancis

Lanjut Nanang, PKPU No. 3 Tahun 2022 yang berlaku mulai 9 Juni 2022 lalu mengatur mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu yang meliputi perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

Kemudian, tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Selanjutnya, masa kampanye pemilu, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," terangnya.

Baca Juga: Petahana Dhito Gagas Pertemuan Rutin RT/RW di Kediri, Penyaluran Bansos Jadi Salah Satu Fokus

Nanang mengungkapkan, sampai saat ini sudah ada 18 partai yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Selanjutnya, partai baru akan dilaksanakan verifikasi faktual. Sedangkan 9 partai yang kini wakilnya ada di DPR RI tidak dilaksanakan verifikasi faktual.

"Tantangan pemilu serentak 2024 tentu ada. Tantangan tersebut antara lain, pemilu dan pemilihan (pilkada) secara serentak, politik indentitas atau SARA, maraknya disinformasi dan berita hoax, maraknya politik uang, pandemi Covid-19 dan bencana alam," pungkasnya. (tia/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO