Pelaku Pemukulan Mahasiswa Menggunakan Tongkat Bisbol Ditangkap di Tol Semarang

Pelaku Pemukulan Mahasiswa Menggunakan Tongkat Bisbol Ditangkap di Tol Semarang Pelaku pemukulan mahasiswa pakai tongkat baseball di Polrestabes Surabaya, Senin (14/11/2022)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pelaku pemukulan terhadap mahasiswa berinisial RT, dengan menggunakan tongkat bisbol berhasil diamankan oleh Resmob Polrestabes di Gerbang Tol Semarang, Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku tersebut bernama Willem Frederik (37) warga Manukan Lor, Tandes, , pengendara mobil Audi bernopol L 1934 AAG. Sementara, untuk motif dari tindak kekerasan itu sendiri, dikarenakan salah paham saat parkir mobil.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Begal Perempuan di Surabaya

Kasatreskrim Polrestabes , AKBP Mirza Maulana, membenarkan penangkapan pelaku yang terjadi di Gerbang Tol Semarang.

“Keberhasilan penangkapan kepada pelaku atas kerjasama dengan pihak Resmob Polrestabes Semarang dengan mendeteksi sinyal handphone pelaku,” katanya saat jumpa pers di Polrestabes , Senin (14/11/2022).

Diduga, pelaku melarikan diri ke Kota Semarang lantaran aksi pemukulan yang dilakukan di media sosial. Sehingga, saat penangkapan di Gerbang Tol Semarang, pelaku mengganti nomor polisinya menjadi L 1605 AAC dengan identitas mobil Kijang Innova atas nama Siti Fatimah yang beralamatkan di Jalan Kebonsari .

Baca Juga: Begal Perempuan Sasar Driver Taksi Online di Surabaya

Kendati demikian, aksi melarikan diri pelaku itu, disangkal oleh penasihat hukum pelaku, Oscarius Wijaya.

"Klien kami (Willem) tidak melarikan diri, ya. Dia kebetulan ada pekerjaan di Jakarta," kata Oscar saat ditemui di Polrestabes .

Oscar mengatakan, klien bersama pihak keluarga tetap menghargai proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Resep Risoles Isian Jamur Keju, Ide Camilan Lezat di Rumah

Sementara, terkait pemalsuan nopol mobil yang digunakan pelaku, pihak Polrestabes mengaku, akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik asli nopol tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Jika selama penyidikan nantinya masih terdapat unsur kriminal lainnya, Polrestabes akan mendalami kasus tersebut. (yan/sis) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO