Kasus 'Kardus Durian', Wakil Ketua KPK: Perlu Kepastian Hukum

Kasus A Muhaimin Iskandar. Foto: dok PKB

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Kasus korupsi ‘kardus durian’ yang menyeret nama ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) A Muhaimin Iskandar (Cak imin) kembali mencuat. Johanis Tanak, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (), yang baru dilantik mengatakan bahwa kasus '' belum ada kepastian hukum.

Menurut Johanis Tanak, kasus korupsi kardus durian harus ada ekspose kasus dulu, agar dapat dilihat apakah memiliki bukti yang cukup untuk ditingkatkan atau tidak.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif

"Inikan kita perlu satu kepastian hukum juga, jangan sampai orang yang dilaporkan ternyata tidak melakukan perbuatan. Jadi tidak ada kepastian hukum," ujar Johanis dalam acara Media Briefing di gedung pada Senin, 21 November 2022.

Seperti diberitakan Tempo.co, tim penindakan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Agustus 2011. Kasus itu mengungkapkan kasus '' yang menyeret nama Cak Imin yang dulu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Ketua Firli Bahuri sendiri mengatakan bahwa pihaknya akan membuka kembali kasus korupsi lama. Termasuk kasus kardus durian yang menyeret Cak Imin.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas

Johanis berharap, kasus ini dapat diekspos atau dipaparkan lagi agar sesuai dengan tujuan hukum, yang mana adanya kepastian dan keadilan.

"Intinya kita lihat, apakah perbuatannya ini terindikasi korupsi atau tidak. Kalau tidak, kita katakan tidak. Kalau iya, akan kita tingkatkan. Sehingga ada kepastian hukum dan ada keadilan sebagaimana tujuan hukum," ujarnya.

Kasus ini populer dengan karena uang korupsi yang dibuat untuk menyogok sebesar Rp1,5 miliar diwadahi kardus durian. Kardus durian berisi uang senilai Rp1,5 miliar itu ditemukan petugas di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2011.

Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna

Saat itu, pada 25 Agustus 2011, menangkap Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya, bekas Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.

Dua anak buah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar tersebut diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari pengusaha yang bernama Dharnawati terkait dengan program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT). Dharnawati yang merupakan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua juga diamankan petugas dalam operasi tangkap tangan itu.

Dadong Irbarelawan membuat pengakuan yang menyebut keterlibatan Cak Imin. Dia mengatakan komitmen fee dari Dharnawati Rp 1,5 miliar diduga akan diberikan kepada Cak Imin.

Baca Juga: Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati

Dadong, saat pemeriksaan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2012, menyebutkan beberapa fakta tentang keterlibatan Cak Imin. Pada Mei 2011, Nyoman memanggil Dadong datang ke ruangannya. Di dalam ruangan sudah ada Dharnawati dan Dhany S. Nawawi, mantan Staf Khusus Presiden Bagian Tim Penilai Akhir.

Nyoman memperkenalkan keduanya kepada Dadong yang hendak ikut mengerjakan proyek di Kemenaker itu. "Katanya Pak Dhany sudah ketemu dengan Pak Muhaimin," kata Dadong menirukan ucapan Nyoman ketika diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 5 Maret 2012. "Pada waktu itu, saya diam saja."

Cak Imin saat itu berkali-kali menampik tudingan tersebut. "Nama saya dicatut," kata dia. Ia menyatakan pembahasan tentang anggaran dan tender juga dilakukan di daerah. "Semua itu jauh dari saya," kata Cak Imin. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Nyoman dan Dadong. Adapun Dharnawati dihukum dua tahun enam bulan penjara.

Baca Juga: Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton

Pada 31 Oktober 2022 usai bertemu Presiden Jokowi di Istana, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bungkam saat ditanya wartawan soal kasus 'kardus durian' yang penyelidikannya bakal kembali dibuka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (). Ia hanya diam dan masuk ke mobilnya saat dicecar wartawan mengenai hal itu. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO