"Mekanisme yang kami ketahui adalah KPM mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 ini adalah dalam bentuk uang tunai dari PT Pos," terangnya saat dikonfirmasi melalui whatsapp oleh BANGSAONLINE.com, Kamis (8/12/2022)
Herman juga menjelaskan, PT Pos harus mendokumentasikan setiap KPM saat melakukan penyaluran bantuan.
"Bahkan PT. Pos harus mendokumentasikan setiap KPM waktu melakukan penyaluran uang bantuannya, untuk lebih jelasnya teman-teman silahkan konfirmasi ke kantor Pos karena PKS-nya Pos langsung dengan Kemensos," katanya.
Ia juga menambahkan, pihaknya memfasilitasi kegiatan sosialisasi antara PT. Pos bersama para camat, sebelum penyaluran bantuan tersebut. Tujuannya, agar tepat waktu dan jumlahnya tepat.
"Kami fasilitasi kegiatan sosialisasi Pos bersama camat, sebelum penyaluran agar penyaluran tepat jumlah dan tepat waktu, setelah itu kami sosialisasi KPM melalui pendamping agar KPM Mendapatkan haknya," jelasnya.
Menurutnya, KPM jika merasa keberatan dengan perihal bantuan tersebut, bisa menolak dan tetap mengambil uangnya.
"Jika KPM merasa keberatan perihal bantuannya yg diberikan dalam bentuk barang KPM sebenarnya bisa menolak dan tetap ambil uangnya," tegasnya.
Herman menyampaikan bahkan dari Dinsos sendiri sebelumnya sudah memberikan himbauan baik dari media dan pendamping terkait bantuan tersebut. (dim/sis).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News