PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan digeruduk puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi), Kamis (8/12/2022).
"Kami mendatangi KPU untuk meminta penjelasan pemetaan dapil yang dikhawatirkan ada kepentingan atau semacamnya. Selain itu, pelaksanaan tes CAT PPK di Kabupaten Pamekasan, yang hasil penelitiannya diduga janggal, yakni dari 75 soal hasilnya 103 tanpa adanya passing grade," jelas Korlap, Kholil kepada awak media.
Baca Juga: Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
Formaasi ingin memberikan peringatan, agar KPU melaksanakan pemilihan umum 2024 bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana termaktub pada Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Pamekasan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh Amiruddin mengapresiasi, apa yang disampaikan pihak Formaasi. Menurutnya, apa yang disampaikan mahasiswa, merupakan sebuah aspirasi.
"Saya apresiasi, kami tentu di KPU melaksanakan pemilu semua tahapan-tahapan berdasarkan undang-undang, berdasarkan aturan KPU. Jadi saya memastikan bahwa pemilu di Pamekasan adil jujur dan lain sebagainya," pungkasnya.
Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
Sementara itu, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Pamekasan, Fathorrahman Ustman menjelaskan, dalam pelaksanaan CAT dalam seleksi PPK di Kabupaten Pamekasan, dari 75 soal, ada 3 bobot pembagiannya, dan jika benar semua, maka skornya adalah 150.
"Dari 75 soal ada 3 bobot pembagiannya. Soal mudah 20 point 1, soal sedang 35 point 2 dan soal sulit 20 point 3," ungkapnya.
"Untuk pemetaan dapil itu, dalam tahap pengajuan ke pusat, dan nanti akan ada uji publik dari beberapa unsur pada 18 Desember mendatang. Sedangkan, untuk tahapan rancangannya sedang berlangsung sesuai dengan PKPU No 6 tahun 2022," tutupnya. (dim/sis)
Baca Juga: Deklarasi Kampanye Damai, KPU Pamekasan: Patuhi Peraturan yang Ada
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News