SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang kekek berinisial GS (56) warga Gubeng, Surabaya ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya, karena kedapatan memiliki 19 paket sabu siap edar, 5 November 2022 pukul 20.30 WIB.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Sabut 5 November 2022, sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Srikana, Gubeng Surabaya.
BACA JUGA:
- Info BMKG Sabtu 14 September: Suhu 34 Celcius Bakal Dirasakan Warga Surabaya Jelang Malam Minggu
- Main Hp, Mahasiswi ITS Jadi Korban Jambret di Tepi Jalan Arief Rahman Hakim Keputih
- Salah Gunakan Wewenang, 3 Oknum Polisi dari Polsek Pabean Cantikan Diperiksa Propam Polda Jatim
- Pelaku Curanmor di Surabaya Dihadiahi Timah Panas
"Pada Sabtu, 05 November 2022 sekitar jam 20.30 Wib, anggota menangkap GS di Jalan Srikana Airlangga Gubeng Surabaya,” katanya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (12/12/2022).
Menurutnya, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebesar 10,08 gram.
"Pada saat diinterogasi dirinya mengakui barang bukti tersebut dari seorang bernama ALEX (DPO)" ucapnya.
Selain itu, polisi menemukan satu timbangan elektrik, satuk pak plastik, satu alat hisab sabu, satu ATM BCA, satu Handphone, dua skrop, dan uang hasil penjualan narkoba Rp350 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (yan/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News