SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pembayaran pajak bagi angkutan mikrolet dan ojek online yang digagas Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi berakhir pada tanggal 15 Desember 2022. Program pemutihan itu sengaja diadakan untuk meringankan beban masyarakat pasca kenaikan BBM.
Tidak tanggung-tanggung, dari dua program tersebut, Gubernur Khofifah telah memberikan insentif pajak kendaraan bermotor untuk warga Jawa Timur sebesar Rp224,21 miliar.
BACA JUGA:
- Di Peringatan Hari Perhubungan Nasional ke-53, Pj Adhy Ajak Tingkatkan Kualitas Transportasi Jatim
- Pj Adhy Karyono Luncurkan Aplikasi DigiPay, Transaksi Layanan RSUD Dr Soetomo Beralih ke Cashless
- Info BMKG: Di Libur Senin 16 September ini Jawa Timur Cerah Berawan
- Rektor Al Azhar Mesir Sanjung Khofifah dan Ajak Lanjutkan Kerja Sama di Berbagai Sektor
Kebijakan tersebut tak lain dilakukan Gubernur Khofifah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur, meringankan beban masyarakat, dan juga membantu warga masyarakat Jatim yang terdampak kebijakan kenaikan harga BBM.
"Program pemutihan pajak kendaraan telah kita mulai sejak 1 April 2022, sedangkan untuk pembebasan pokok pajak kendaraan untuk mikrolet dan ojol kita mulai sejak 19 September 2022," tegas Khofifah, Rabu (21/12).
"Sampai ditutup tanggal 15 Desember 2022, program kita alhamdulillah telah dimanfaatkan oleh 3.674.753 wajib pajak, dan insentif yang telah diberikan Pemprov Jatim adalah Rp224,21 miliar," lanjutnya.
Perinciannya, untuk kebijakan pemutihan pajak daerah, telah dimanfaatkan oleh 3.657.177 objek pajak. Dengan total insentif yang diberikan Pemprov Jatim adalah sebesar Rp220.511.026.300.
Sedangkan untuk program bebas pajak kendaraan bermotor untuk mikrolet dan ojek online dimanfaatkan sebanyak 17.576 objek kendaraan bermotor dengan rincian 1.280 kendaraan mikrolet dan 16.296 motor ojek online. Total insentif yang diberikan untuk mikrolet dan ojek online adalah Rp3.704.313.100.