Sego Tiwul Sah Milik Kabupaten Kediri

Sego Tiwul Sah Milik Kabupaten Kediri Adi Hasto saat menunjukkan sego tiwul, kuliner khas Kabupaten Kediri. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah kesenian dan , giliran kuliner sah milik Kabupaten Kediri. Sego tiwul telah mendapat sertifikat (HAKI) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) Imam Mubarok bersyukur atas keluarnya sertifikat HAKI ini.

Baca Juga: Pemkot Kediri Undang Chef Profesional, Warga Ikuti Pelatihan Bakery Gratis

"Setelah sebelumnya di bidang kesenian yakni dan , kini jenis makanan juga disasar, yakni sebagai makanan asli Kediri," kata Imam Mubarok.

Menurutnya, surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal dan pengetahuan tradisional tersebut tercatat dengan nomor pencatatan PT35202300016.

"Alhamdulillah, setelah menerima sertifikasi HAKI kesenian jaranan, , hari ini akhirnya resmi menjadi makanan khas Kediri," ujar Mubarok.

Baca Juga: Gereja Puhsarang Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Bidang Struktur Tingkat Nasional

Menurutnya, peng-HAKI-an ini tak berhenti sampai di sini, namun akan menjadi gerakan agar kebudayaan asli Kabupaten Kediri tetap terjaga tidak diklaim daerah lain.

"Tak hanya ini, kita juga sedang kita mendorong juga tradisi yang lain. Ini sebuah kelebihan juga bagi kita, semoga ke depan mendapatkan manfaat dari ini semua," ujarnya.

Kepala Balitbangda Kabupaten Kediri, Sonny Subroto, juga menegaskan tentang pentingnya HAKI agar makanan khas Bumi Panjalu tidak diakui oleh daerah lain atau negara lain.

Baca Juga: Buka Street Food Festival Explorasa, Zanariah Ajak Masyarakat Nikmati Berbagai Jajanan Kota Kediri

"Ini akan terus dilakukan oleh Pemkab Kediri, karena Mas Dhito (Bupati Kediri) sudah meminta agar kebudayaan Kediri terus dijaga dan dilestarikan," tutupnya.

Sementara itu, Adi Hasto, salah satu pelaku kuliner di Kabupaten Kediri sangat mengapresiasi upaya Bupati Kediri yang berhasil mendapatkan pengakuan pemerintah dengan turunnya sertifikat HAKI atas .

"Dengan telah mendapat sertifikat hak kekayaan intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan HAM RI ini, tentu akan lebih menjadi data tarik tersendiri bagi wisatawan yang datang di Kabupaten Kediri," ujar pria yang juga pemilik sebuah kafe di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri ini, Minggu (15/1/2023).

Baca Juga: Pupuk Kecintaan Terhadap Budaya Lokal, Dinas Pendidikan Hadirkan Genibudjari Ke-9

Menurut Adi, wisatawan dan pengunjung yang datang di kafenya selalu menanyakan kuliner atau makanan khas di Kabupaten Kediri. Mendapat pernyataan tersebut, ia selalu mengatakan bahwa nasi atau adalah makanan khas Kabupaten Kediri.

"Sego tiwul sendiri asalnya dari ketela pohon lalu dijemur sampai kering, kemudian dijadikan tepung dan dikasih air sehingga menjadi menjadi butiran kecil, lalu dijemur lagi sampai kering. Setelah kering lalu olah sesuai dengan selera kita, seperti jadi , bisa digoreng atau dimakan dengan sayur lompong," tutup Adi Hasto. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO