SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial M (35) terhadap istrinya inisial J (29) berhasil diringkus Polres Sampang di Kabupaten Sumenep, saat bersembunyi di rumah temannya.
"Pelaku diamankan polisi di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep, 17 Januari pekan lalu sekitar jam 02.00 dini hari," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto pada BANGSAONLINE.com, Senin, (23)1/2023).
BACA JUGA:
- Polisi Tangkap Satu Pelaku Penyerangan Mantan Kades Madulang Sampang
- Pembacokan di Kedungdung Sampang Masih Misterius, Polisi Belum Beri Keterangan
- Seorang Pria di Kedungdung Sampang Dibacok Orang Tak Dikenal
- Sidang Vonis Penembakan di Sampang, Ketua Klebun Pantura Sampang tak Terbukti Jadi Aktor Utama
Sujianto menjelaskan, penyebab terjadinya KDRT ini karena korban tidak mau diajak rujuk kembali oleh pelaku, sehingga pelaku merasa sakit hati.
"Korban dan pelaku ini dalam keadaan pisah dan mantan suaminya minta untuk rujuk kembali, namun korban tidak mau. Akhirnya kekerasan terjadi," jelasnya.
Dalam penangkapan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 silet lipat merk SDI dengan panjang kurang lebih 8 cm. Kemudian pakaian milik korban yang terdapat bercak darah, serta akta cerai J dan M tanggal 20 Desember 2021.
"Pelaku menganiaya korban dengan menyayat wajah korban sebanyak tiga kali menggunakan silet lipat," tambahnya.
Klik Berita Selanjutnya