PPS Berstatus Guru PNS/PPPK Harus Kantongi Izin dari Pimpinan

PPS Berstatus Guru PNS/PPPK Harus Kantongi Izin dari Pimpinan Para PPS se-Kabupaten Pasuruan saat diambil sumpah oleh ketua KPU.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah anggota PPS di Kabupaten Pasuruan yang merangkap sebagai guru PNS maupun P3K menjadi sorotan aktivis LSM.

Lujeng Sudarto, Ketua LSM Pusaka, khawatir rangkap jabatan anggota PPS itu bisa berdampak buruk bagi aktivitas belajar siswa.

Baca Juga: Kinerja Buruk, Kepala Desa Kawisrejo Pasuruan Didesak Mundur

"Tugas utama mereka mereka sebagai pendidik tidak akan maksimal lantaran waktu mereka terbagi untuk kegiatan tahapan pemilu. Tentunya yang akan dirugikan tidak hanya murid saja, tapi juga para orang tua," ujar Lujeng.

Karena itu, Lujeng meminta status guru PNS dan P3K yang menjadi badan adhoc untuk pemilu 2024 dipertegas oleh satuan yang di atasnya, dalam hal ini dinas pendidikan.

"Sebab, waktu mereka mengajar jadi tidak fokus karena harus membagi waktu di dua tempat, yakni mengajar dan urusan pemilu," cetusnya.

Baca Juga: Tak Dukung Lingkungan Hidup, Lujeng Pertanyakan Visi 2 Paslon Pilbup Pasuruan 2024

Dirinya meminta pihak dinas pendidikan memberikan aturan yang jelas, apakah mereka harus mengajukan cuti atau mundur dari jabatan PPK maupun PPS.

"Sekali lagi, kalau misalkan mereka bisa membagi waktu, dipastikan hal tersebut tidak akan efektif," tegasnya.

Terpisah, Suyatmin, Komisioner saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sesuai PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil Ggbernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota, memang tidak ada klausal yang melarang PNS maupun P3K menjadi anggota PPK dan PPS.

Baca Juga: Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban

"Mereka harus mendapatkan surat izin dari atasannya untuk bekerja sebagai badan adhoc baik PPK maupun PPS serta mampu membagi waktu," jelasnya .

Terpisah, Kepala , Hasbullah, saat dikonfirmasi melalui selulernya menjelaskan bahwa sudah ada regulasi bagi guru PNS maupun P3K yang menjadi petugas penyelenggara pemilu.

"Sudah ada aturannya," jawabnya singkat. (bib/par/rev)

Baca Juga: Gus Irsyad Batal Dilantik Jadi DPR RI, Massa SGI Geruduk KPU Kabupaten Pasuruan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO