Mardani Divonis 10 Tahun, Gus Salam: Pelajaran Mahal bagi NU, Posisi Bendum Percayakan ke Gus Yahya

Mardani Divonis 10 Tahun, Gus Salam: Pelajaran Mahal bagi NU, Posisi Bendum Percayakan ke Gus Yahya Mardani Maming. Foto: antara

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – KH Abdussalam Shohib Bisri, Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, mengaku memasrahkan penuh status jabatan kepada Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, setelah mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan itu divonis 10 tahun penjara.

“Terkait posisi sebagai Bendum PBNU nonaktif, kami percayakan ke Ketum PBNU sesuai dengan Perkum (Peraturan Perkumpulan NU) yang ada,” ucap Kiai Abdussalam Shohib Bisri yang akrab dipanggil kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023).

Baca Juga: Kiai Anwar Iskandar Ditunjuk PBNU Dalami Serangan PKB, Ini Jejak Politiknya di PKB, PKNU dan PPP

Cucu KH Bisri Syansuri yang juga pengasuh Pondok Pesantren Manbaul Ma’rif Denanyar Jombang itu mengingatkan kepada semua pengurus NU dan warga NU bahwa vonis bersalah terhadap Mardani itu menjadi pelajaran mahal.

“Ini penting bagi jamiyyah NU di semua level dalam rekrutmen pengurus untuk memperhatiakan banyak aspek, termasuk integritas dan komitmen," kata muda yang cukup vokal itu.

Menurut dia, kalau kapabilitas dan integritas serta komitmen para pengurus NU terjamin, maka organisasi bisa berlangsung dengan kondusif, nyaman dan fokus dalam berkhidmah kepada ummat dengan penuh keikhlasan.

Baca Juga: Ketua PBNU Sebut Pernyataan Gus Ipul adalah Pribadi

juga minta semua pihak menghormati proses hukum atas vonis 10 tahun penjara terhadap , Bendahara Umum PBNU non-aktif.

“Terkait vonis tentu kita semua harus menghormati proses hukum yang berlaku,” katanya.

Seperti diberitakan, Majlis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memvonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta. Jika dia tak mau membayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Ketua PWNU Jatim Dipecat, Gus Salam: Rais Aam Pidato Arahkan ke 02

Mardani juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar. Uang pengganti itu harus dibayar dalam tenggat waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tak dipenuhi, jaksa bisa menyita harta benda milik untuk dilelang.

Hingga berita ini ditulis belum ada komentar resmi dari PBNU. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO