SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Aksi gaduh yang dilakukan oleh pasukan anggota Brimob Polda Jatim mendapat tanggapan serius oleh Koalisi Masyarakat Sipil.
Dimana seharusnya sebuah kesatuan Brimob Polda Jatim yang semestinya menjaga keamanan dalam sidang Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya malah menjadi pemicu kegaduhan.
BACA JUGA:
- Info BMKG Rabu 18 September: Jatim Cerah, Surabaya Panas Menyengat hingga Segini
- Pj Adhy Karyono Luncurkan Aplikasi DigiPay, Transaksi Layanan RSUD Dr Soetomo Beralih ke Cashless
- Kampung Semolowaru Selatan Diserang, 2 Rumah Rusak dan 2 Warga Terluka
- Info BMKG: Di Libur Senin 16 September ini Jawa Timur Cerah Berawan
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Senin (27/2/2023).
Keduanya dilaporkan lantaran perkara sejumlah anggota Brimob Polda Jatim yang membuat kegaduhan saat sidang perkara Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/2/2023) lalu.
"Melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh yang kita duga oleh Kapolda Jawa Timur dan juga Kapolrestabes Surabaya terkait atas pengerahan personal satuan Brimob Polda Jawa Timur dalam persidangan tragedi Kanjuruhan pada tanggal 14 Februari 2023," kata perwakilan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/2/2023).
Arif mengungkapkan alasan mengapa melaporkan Kapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya dalam kasus ini.
Hal ini lantaran keduanya dinilai bertanggung jawab atas perilaku anak buahnya yang dianggap mengintimidasi persidangan tersebut.
"Komandan satuan Brimob ini juga punya atasan yang mestinya memastikan bahwa mereka tidak diperintahkan di pengadilan, Brimob itu kewenangan atau tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan apa? Apakah kemudian tugasnya adalah hadir di persidangan menyemangati rekannya dan dalam tanda kutip mengintimidasi proses peradilan? Kan tidak," ucapnya.
Kami pikir ini bisa masuk dugaan kategori contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan, yang mestinya imparsial, dan kita berharap melalui persidangan yang imparsial, yang jujur dan tanpa intimidasi ini nanti keadilan bisa ditegakkan, itu harapan kita," ungkapnya.
Arif menambahkan keadilan harus ditegakkan meski sudah ada permintaan maaf pasca peristiwa tersebut.
"Tetapi poinnya adalah jangan sampai kejadian seperti ini dimanapun, kapanpun, di Indonesia kejadian seperti ini berulang gitu ya. Kita berfikir, berharap aparat kepolisian menjalankan tugasnya secara profesional," tuturnya.
Polrestabes Surabaya Minta Maaf