BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Banyaknya pedagang kaki lima yang berjualan di Kawasan Stadion Gelora Bangkalan (SGB) hingga ke Jalan Pecinan, ternyata sudah sejak lama menjadi perhatian Satpol PP Kabupaten Bangkalan.
Keberadaan PKL yang cenderung semrawut dinilai mengganggu pengguna jalan, pejalan kaki, dan estetika. Pasalnya, mayoritas dari mereka berjualan di badan jalan dan di atas trotoar.
Di sisi lain, Satpol PP Bangkalan selaku penegak perda tak berdaya dalam melakukan menertibkan.
"Jumlah PKL yang melanggar yang berjualan di badan jalan sekitar 180 mulai dari Stadion Gelora Bangkalan sampai Jalan Pecinan sampai Jalan Trunojoyo hingga rumah sakit dan Tom Jeri," kata Nakib, Kabid Trantibum Satpol PP Bangkalan kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (2/3/2023).
Menurut Nakib, PKL seharusnya tidak boleh berjualan di badan jalan yang notabene fasilitas umum karena dapat mengganggu masyarakat yang lain.