Hendak Transaksi Narkoba, Residivis di Kediri Diringkus di SPBU

Hendak Transaksi Narkoba, Residivis di Kediri Diringkus di SPBU Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di mapolres Kediri. (foto: dendi martoni/BANGSAONLINE)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Nasib apes menimpa Teguh Wahono (38) warga Dusun Butak, Desa Wonorejo, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Pasalnya, saat hendak transaksi narkoba jenis pil double L, ia keburu diringkus anggota buser Satreskoba Polres Kediri, di SPBU Dusun Biro, Desa/Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Senin (1/5). Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 210 butir pil dobel L.

Informasi yang dihimpun, penangkapan kurir narkoba yang pernah masuk bui tahun 2013 ini bermula dari hasil penyelidikan petugas. Saat itu pelaku hendak melakukan transaksi dan berhenti di SPBU Biro di ringkus petugas. "Saat digeledah, barang bukti 210 butir dimasukkan kantong plastik di kantong celana sebelah kanan," tutur Kasubbag Humas Polres Kediri AKP I. H. Joedo.

Pelaku yang setiap hari bekerja serabutan penebang kayu dan buruh tani ini saat di periksa petugas mengaku bahwa dirinya mendapatkan pil double L dari A warga Gadungan. "Pelaku dapat dari temannya yakni A. Dia (pelaku,red) selain mengedarkan juga mengkonsumsi setiap hari 10 butir di konsumsi dua kali," terang AKP I. H. Joedo.

Menurut Joedo, saat ini kasus penangkapan kurir narkoba yang memiliki dua anak ini masih dalam penyidikan petugas. "Kasusnya kita kembangkan. Karena pelaku melanggar pasal 197 Sub 196 tentang UU kesehatan maka pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," jelas Kasubbag Humas. (kdr-1/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO