PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan mengamankan satu orang pelaku tindak pidana kejahatan percobaan pemerkosaan pada perempuan berinisial N (22), istri sah dari MH (24).
Pelakunya adalah SPD (42), warga Desa Toro'an, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Polisi mengamankan tersangka usai suami korban, MH, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan.
BACA JUGA:
- Pesan Irwasda Polda Jatim di Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mapolres Pamekasan
- Hasil Pemetaan, Tiga Kecamatan ini Masuk Zona Merah TPS Rawan Pilkada Pamekasan 2024
- Polisi Gadungan dari Pamekasan Diamankan di Sampang, Terungkap Ada Fakta Mengejutkan
- Sering Melihat Video Porno di X, Anak Usia 12 Tahun di Surabaya Cabuli Adik Tirinya
"Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (2/2/2023) sekira pukul 06.00 pagi. Kronologinya, pelaku ke rumah untuk mengembalikan linggis. Ketika itu, pelaku melihat istri saya ada di dapur lagi memasak sendirian," jelas MH, suami korban.
Pelaku lalu bertanya, ada siapa di rumah. Karena keadaan sedang sepi, pelaku langsung menggerayangi tubuh korban dengan memegang bagian dada dan berusaha melakukan pemerkosaan di dapur. Beruntung korban berhasil melarikan diri.
Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto membenarkan kejadian tersebut, dan menyampaikan bahwa pelaku SPD sudah diamankan di Mapolres Pamekasan.
"Pelaku sudah ditahan, Mas. Masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya, Jumat (7/4/2023).
Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 285 KUHP juncto pasal 53 ayat 1 KUHP subsider pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atas percobaan pemerkosaan atau 9 tahun atas perbuatan cabul. (dim/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News