KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Kediri Kota melakukan sosialisasi larangan knalpot brong di wilayahnya secara door to door. Upaya tersebut dilakukan guna menjaga harkamtibmas di Bulan Ramadhan dan menjelang idul fitri, khususnya terkait pemakaian knalpot brong.
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Prasetya Yana W. S. mengatakan penggunaan knalpot brong dilarang karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
BACA JUGA:
- Lestarikan Kesenian Jaranan Kadiren, Pemkot Kediri Gelar Festival di Area Wisata Goa Selomangleng
- Dinas Pendidikan Kota Kediri Gelar Rakor Pengentasan Anak Tidak Sekolah
- Diduga dari Puntung Rokok, Sebuah Rumah dari Bambu dan Triplek di Kediri Hangus Terbakar
- Pasutri di Kota Kediri Dikeroyok Segerombolan Pemuda, Kok Bisa?
"Hal itu melanggar pasal 285 atyat 1 UULLAJ (dan diancam dengan) pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000," ujar Prasetya, Senin (10/4/2023).
Ia menegaskan, larangan penggunaan knalpot brong sebetulnya bukan hanya pada saat bulan Ramadhan.
"Hanya saja, kali ini momennya bertepatan sehingga perlu di-refresh terus agar masyarakat semakin paham. Aturan sudah jelas, penggunaan knalpot brong melanggar pasal 285 atyat 1 UULLAJ," tegas dia. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News