Bantu Warga Miskin Hadapi Hukum, Pemkab Gresik Siapkan Perda Bankum

Bantu Warga Miskin Hadapi Hukum, Pemkab Gresik Siapkan Perda Bankum Kabag Hukum Pemkab Gresik, Mohammad Rum Pramudya (kanan), saat pembahasan Bapemperda. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Bagian Hukum Pemkab , Mohammad Rum Pramudya, menyatakan bahwa pihaknya dalam waktu akan mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Bantuan Hukum (Bankum). Sosialisasi dilakukan setelah disahkannya perda tersebut dan keluarnya peraturan bupati (perbup).

"Kami menjadwalkan Perda Bankum disosialisasikan setelah Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 H," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (12/4/2023).

Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar

Menurut dia, Perda Bankum ini untuk membantu masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum di pengadilan.

"Bagian Hukum.dalam pemberian bantuan hukum dengan menggandeng pihak ketiga, yakni Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang bersertifikasi dari Kemenkumham," tuturnya.

Ia menyebut, dalam pemberian bantuan hukum, Bagian Hukum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, ada alokasi anggaran Rp75 juta.

Baca Juga: Kunjungi Wisata Mangrove Karangkiring Gresik, Ning Nurul Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK

"Anggaran itu untuk bantuan hukum sebanyak 15 perkara. Atau masing-masing perkara bantuan hukumnya Rp5 juta," ucapnya.

Pramudya menambahkan, pada APBD 2023 Bagian Hukum tak minta aloksikan anggaran besar. Sebab, ini masih tahap awal (pertama). Sehingga, Bagian Hukum perlu tahu realisasi proges pelaksanaannya seperti apa.

"Sebenarnya, Komisi I DPRD saat pembahasan anggaran mau menambah anggaran Rp 200 juta. Tapi, kita cukup minta 75 juta tahun ini, karena ini masih awal. Kami lihat dulu progresnya," paparnya.

Baca Juga: Plt Bupati Gresik Salurkan 335 Paket BLT DBHCHT di Ujung Pangkah dan Panceng

Lebih jauh Pramudya menyatakan, dalam sosialisasi Perda Bankum akan dilakukan secara masif ke masyarakat hingga tingkat desa-desa.

"Sehingga, masyarakat bisa mengetahui keberadaan perda itu untuk membantu masyarakat tak punya dalam menghadapi perkara hukum yang membelitnya," pungkansya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO