DPRD Kabupaten Pasuruan Sepakat Tunda Pengesahan RTRW

DPRD Kabupaten Pasuruan Sepakat Tunda Pengesahan RTRW Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang paripurna ke IV dengan agenda persetujuan Kabupaten Pasuruan yang yang dijadwalkan Senin (8/5/2023) gagal dilaksanakan. Pasalnya, mayoritas fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan sepakat menunda pengesahaan dengan alasan agar masi akan melakukan kajian mendalam melibatkan masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan M. Sudiono Fauzan yang dikonfirmasi BANGSAONLINE menjelaskan, penundaan pengesahan raperda non-APBD tersebut merupakan hasil rapat koordinasi pimpinan fraksi.

Baca Juga: ​AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi

"Dari hasil rapat dengan pimpinan, mereka sepakat untuk menunda. Nanti kita jadwalkan lagi di rapat banmus," jelasnya.

Selain itu, alasan penundaan juga karena banyak anggota dewan yang tidak datang lantaran ada agenda lain. Sehingga, tidak mungkin paripurna dilaksanakan hari ini.

Keterangan yang sama disampaikan Wakil Ketua DPRD Rias Judika Drastika. Menurutnya, penundaan tersebut semata-mata untuk memberikan ruang, waktu, dan masukan kepada masyarakat untuk melihat detail perubahan perubahan RTRW.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, PKB Kembali Pegang Orang Nomor 1

"Dari tanggapan teman-teman di fraksi, mereka hampir semuanya menilai perlu dilakukan perbaikan," jelasnya.

"Kami pertegas kembali, bahwa Fraksi Golkar sepakat untuk menunda pengesahan raperda RTRW, bukan menolak, tapi menunda agar ada ruang dan waktu yang cukup bagi kita semua, terutama masyarakat untuk mengerti serta memahami perubahan RTRW daerah. Sehingga perubahan tersebut bisa terlihat secara terang-benderang bagi kita semua, dan jangan sampai di antara kita, legislatif, eksekutif, dan orang-orang tertentu ada kesan yang abu-abu," pungkasnya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO