Tuntut Keadilan, Ahli Waris di Jombang Pasang Spanduk pada Tanah Sengketa

Tuntut Keadilan, Ahli Waris di Jombang Pasang Spanduk pada Tanah Sengketa Ahli waris Almarhum Riani saat memasang spanduk di tanah sengketa. Foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sedikitnya 5 orang anggota ahli waris mengaku jika tanah dengan luas kurang lebih 700 meter persegi di , Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, adalah milik Almarhum Riani, yang merupakan orang tua mereka.

Oleh karenanya, mereka memasang spanduk penjelasan mengenai status tanah tersebut yang kini dikuasai orang lain tanpa sepengetahuan ahli waris, Selasa (09/05/23).

Baca Juga: Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar

Salah satu ahli waris, Elfiah (46), mengatakan dirinya kaget saat tiba-tiba didatangi seorang pengacara yang meminta tandatangan untuk kepengurusan balik nama sertifikat tanah tersebut.

"Tahunya kami ada pengacara datang ke rumah minta tanda tangan," ucapnya usai memasang spanduk.

Diungkapkan perempuan yang tinggal di Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang itu, pengacara datang ke rumahnya sekira 2 tahun lalu saat bulan puasa. Tujuannya untuk meminta tanda tangan ahli waris guna keperluan balik nama.

Baca Juga: Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor

"Orang tua gak pernah bilang, lalu kami kumpulkan saudara, tetapi semua tidak tahu kalau Ibu Riani punya sawah luas," jelasnya.

Pihak ahli waris kemudian menaruh kecurigaan lantaran pengacara tidak menunjukkan surat jual beli yang sah. Hanya memberikan fotokopi kuitansi jual beli sawah dengan tanda tangan mantan Kepala Desa (Kades) Suprapti dan Kakak Ibu Riani (Pakde) sekira tahun 1980-an.

"Kini sertifikat dipegang Suprapti, Mantan Kepala Desa (Pesanggrahan, red)," terang Elfiah.

Baca Juga: Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan

Sebagai ahli waris yang sah dengan bukti surat ahli waris, ia mempertanyakan kenapa sertifikat tidak dibaliknamakan saat Riani masih hidup dengan berunding bersama pihak keluarga.

"Kami minta keadilan, jika tidak ada itikad baik dari pihak yang menguasai tanah, maka kami akan melapor ke pihak berwajib," tegasnya.

Baca Juga: Terdakwa Penggelapan Cincin Kawin di Jombang Sandang Status Narapidana

Sementara itu, Sutrisno, penjaga lokasi tanah mengatakan jika dirinya tidak tahu menahu persoalan tanah tersebut. Dirinya selama ini di lokasi hanya untuk merawat pohon alpokat.

"Sudah tiga tahun, tanaman alpokat milik Pak Arif orang Sidoarjo, bekerja di bagian pajak," pungkasnya. (aan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO