![Terdakwa Penggelapan Cincin Kawin di Jombang Sandang Status Narapidana Terdakwa Penggelapan Cincin Kawin di Jombang Sandang Status Narapidana](/images/uploads/berita/700/4a950bdad8e23140a663cc38ebe692f3.jpg)
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Terdakwa dugaan penggelapan cincin kawin Yeni Sulistiowati (78), dan dugaan pencurian uang oleh Soetikno (56), kini menyandang status narapidana usai majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jombang, memberikan vonis bersalah.
Digelar di ruang sidang Kusuma Atmaja PN Jombang, pembacaan vonis dilakukan pimpinan majelis hakim Riduansyah dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penasehat hukum terdakwa, Selasa (2/1/2024).
BACA JUGA:
- Kejari Jombang Tetapkan DPO Kasus Korupsi Hibah Provinsi
- Benarkah Bung Karno Lahir di Jombang? Sosok ini Berani Bersumpah soal Kelahiran Sang Proklamator
- Gagalkan Pengedaran Sabu 3,8 Ons, Kasatresnarkoba Polres Jombang Beberkan Kronologinya
- Simpan Sabu, Residivis dan Pemandu Lagu di Jombang Ditangkap Polisi
Dalam bacaannya, majelis hakim memvonis hukuman penjara 3 bulan 21 hari untuk Yeni. Sedangkan Soetikno, divonis 4 bulan 26 hari.
Keduanya terbukti bersalah atas kasus yang menjeratnya dengan berbagai bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Namun begitu, ada beberapa hal yang meringankan atas keduanya, di antaranya keduanya belum pernah dipidana dan selalu kooperatif selama dalam tahanan.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sri Kalono mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut. Meski dituntut ringan, ia mengaku masih kecewa dengan apa yang diberikan majelis hakim.
"Kami menghormati keputusan majelis hakim hari ini, meski kami agak kecewa ya dengan pertimbangan-pertimbangan yang diberikan. Kami masih pikir-pikir dulu," tuturnya usai sidang.
Sementara, Kuasa hukum Diana Soewito, Andri Rahmat Mantarto mengaku lega atas keputusan majelis hakim, meski masih jauh dari harapannya.