JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polres Jombang menangkap seorang pria berinisial AS (46) atas kepemilikan sabu seberat 100 gram yang ditemukan dalam jaketnya.
Pelaku ditangkap bersama seorang perempuan berinisial UH (38) yang saat itu berada di dalam mobil.
BACA JUGA:
- Setelah 30 Jam, Terduga Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal di Karang Empat Sudah Kembali ke Kosnya
- Petugas Ekspedisi Benarkan Pria yang Kos di Karang Empat Surabaya Sering Kirim Rokok Ilegal
- Diduga Selundupkan Rokok Ilegal, Polisi Gerebek Rumah Kos di Karang Empat Surabaya
- Pascaterpilih Anggota DPD RI, Ning Lia Bolak-Balik Jadi Sasaran Hacker
Kasatres Narkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan, kedua pelaku itu ditangkap saat melintas di depan Balai Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, pada Kamis (20/6/2024).
Saat penangkapan, petugas menemukan 100 gram sabu-sabu yang disimpan di jaket AS. Kemudian, polisi membawa kedua pelaku ke tempat kos mereka.
Di tempat kos tempat tinggal AS dan UH, polisi menemukan sabu sebanyak 2.850 gram.
“Kemudian saat digeledah di rumah kosnya, di Dusun Medan Bakti, Sumobito, ditemukan lagi barang bukti (sabu) sebanyak 2,85 ons. Jadi, total barang bukti yang kami amankan 3,85 ons,” tuturnya, Selasa (25/6/2024).