Terdakwa Penggelapan Cincin Kawin di Jombang Sandang Status Narapidana

Terdakwa Penggelapan Cincin Kawin di Jombang Sandang Status Narapidana Sidang vonis terdakwa penggelapan cincin kawin di Jombang. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE

"Vonis hari ini telah membuktikan apa yg kami laporkan terbukti semua, terlepas dari berbagai macam drama kontra versi pendapat selama proses perkara berlangsung," ucapnya saat dihubungi via telephon.

Diungkapkan Andri, dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, yang telah berjuang meski penuh banyak tekanan.

"Terimakasih kepada para penyidik Satreskrim Polsek dan Polres dan tim jaksa penuntut yg juga telah berjuang di penuntutan. Serta tak lupa Majelis hakim yang penuh tekanan berani menegakkan keadilan," pungkasnya.

Perlu diketahui, Yeni dan Soetikno sendiri telah dilaporkan oleh Diana Soewito atas dugaan pencurian dan penggelapan.

Untuk Yeni Sulistyowati dilaporkan atas Kasus pencurian cincin kawin dan cincin permata dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 atau Pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Soetikno dilaporkan atas dugaan kasus penggelapan uang milik suami Diana Soewito dan dijerat Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 372 jo Pasal 30 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 ttg perubahan atas UU No. 21 Tahun 2008 ttg ITE. (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO