Ali berharap dengan adanya stand sertifikasi halal ini dapat mendorong masyarakat, khususnya UMKM, agar lebih sadar mengenai pentingnya mendaftarkan produk sesuai dengan program sertifikasi halal pemerintah.
"Pasalnya, produk yang beredar di pasaran jika tanpa label halal akan dilarang, kecuali olahan daging, karena ada beberapa kriteria yang tidak dipenuhi oleh pelaku usaha", ujarnya.
Ali mengatakan pendaftaran dilakukan secara online dan pelaku UMKM akan didampingi oleh petugas saat mengisi formulir pendaftaran.
Dalam kegiatan ini, Kemenag menggandeng organisasi perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan, Diskoperindag, dan Komisi Fatwa.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News