Polresta Sidoarjo Berlakukan Kembali Tilang Manual, Ini Titik Lokasinya

Polresta Sidoarjo Berlakukan Kembali Tilang Manual, Ini Titik Lokasinya Ilustrasi

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satlantas kembali memberlakukan tilang manual, Jumat (19/5/2023). Tilang manual di Sidoarjo ini, sesuai dengan arahan dari Korlantas Polri.

Kota Delta yang baru memiliki kamera ETLE di tiga titik dan dua unit mobil Incar ini, akan memprioritaskan tilang manual ke lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera CCTV.

Baca Juga: Kuatkan Sinergitas, Polresta Sidoarjo Beri Kejutan Bawa Tumpeng dan Kue untuk HUT TNI Ke-79

"Iya sesuai surat telegram yang keluar kemarin penilangan manual oleh petugas kembali diberlakukan," ungkap Wakasatlantas , AKP Meita Anissa.

Ia menyebutkan, jika sebelumnya penindakan tilang manual hanya berupa teguran oleh pihak kepolisian terhadap para pelanggar, kali ini polisi akan menilang kendaraan tersebut jika kedapatan melakukan pelanggaran.

"Terutama kendaraan atau pelanggar yang memicu fatalitas laka lantas," Terangnya

Baca Juga: Kampanyekan Pilkada Damai, Polresta Sidoarjo Sebar Imbauan Anti-Hoaks

AKP Meita juga menyebut, titik-titik rawan fatalitas atau blackspot dalam anev empat bulan terakhir adalah, di Jalan Raya Gedangan, Raya Taman, Krian, dan Balongbendo. Disitu, ia mengatakan, nantinya dimungkinkan akan menjadi titik fokus untuk penegak tilang manual. Akan tetapi, mungkin mobil Incar juga akan berkeliling.

"Titiknya nanti juga disesuaikan dengan patroli dari INCAR, misal INCAR patroli di Krian petugas fokus di titik lainnya," ungkapnya.

Wakasatlantas ini juga mengungkapkan, para pelanggar yang akan ditilang oleh petugas diantaranya pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan kendaraan tidak sesuai standar atau menggunakan knalpot brong, tidak berplat nomor dan tidak memiliki lampu.

Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK

Selain itu, penilangan juga akan dilakukan kepada kendaraan pengangkut yang melebihi muatan atau Over Dimension Overload (ODOL).

"Tentunya itu tadi yang bisa menyebabkan terjadinya fatalitas laka lantas di jalan dan itu yang kami tilang," tuturnya.

Disisi lain, petugas yang bisa melakukan penilangan yaitu polisi yang memiliki kep atau tulisan penyidik atau penyidik pembantu.

Baca Juga: Tujuan Polsek Krembung Gelar Sahabat Curhat di Desa Rejeni

"Juga diawasi oleh perwira pengawas di tiap titiknya," jelas mantan Kasatlantas Polres Trenggalek itu.

Mengenai titik tambahan ETLE yang sudah ditinjau dan direncanakan untuk dipasang diantaranya, Pertigaan Kletek, Simpang Lima Krian, dan Perempatan Gedangan masih belum ada kelanjutannya.

"Masih belum kemungkinan titik itu nanti yang sementara akan diturunkan petugas," pungkasnya. (cat/sis)

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO