GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik membekuk pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy W 6819 EG, milik Sumadi (30), warga Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti.
di Dusun Sidowareg, Desa Sidojangkung.
BACA JUGA:
- Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
- Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta
- Direktur YLBH FT Apresiasi Polres Gresik Ringkus Komplotan Gengster
- Farda dan Riyan Mulai Jalani Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM di Diskoperindag Gresik
Pelakunya adalah, EM (37), warga Jalan Yosudarso, Desa Bedilan, Kecamatan Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, kendaraan korban hilang saat diparkir di parkir rumah.
Kemudian, korban melaporkan kasus pencurian ke Polsek Menganti. Laporan langsung ditindaklanjuti. Petugas langsung bergerak melakukan pengejaran.
"Tim Resmob datang ke lokasi dan melakukan pengejaran pelaku. Di persimpangan bertemu pelaku. Anggota kemudian menangkap pelaku," ucap kapolres, Rabu (24/5/2023).
Selain menangkap pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti (BB) Honda Scoopy milik korban.
Pelaku tambah kapolres, kemudian digelandang ke Polsek Menganti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku EM ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP," tutupnya. (hud/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News