KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri bakal segera melimpahkan 4 tersangka terkait kasus gagal ginjal akut ke pengadilan negeri setempat. Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidum Kejari Kota Kediri, Yuni Priyono, yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Harry Rachmat, Rabu (7/6/2023).
Yuni mengatakan bahwa jika pemberkasan sudah selesai pada pekan ini, perkara itu langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri. Pihaknya pun masih terus berkoordinasi dengan pimpinan soal permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan oleh kuasa hukum tersangka.
BACA JUGA:
"Pengajuan penangguhan penahanan adalah hak tersangka. Tapi apakah penangguhan penahanan tersebut dikabulkan, masih dalam pembahasan Tim JPU dan pimpinan," ujarnya.
Perbuatan tersangka, lanjut Yuni, dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana, pertama, Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, Kedua Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Ketiga, Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tim Jaksa Penuntut Umum merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri sebanyak 10 (sepuluh) orang, telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menerima barang bukti sejumlah 167 buah berupa barang dan dokumen," urai Yuni.