Ketua Fraksi PDIP Gresik: Warga Bungah Banyak yang Butuh Pekerjaan

Ketua Fraksi PDIP Gresik: Warga Bungah Banyak yang Butuh Pekerjaan Noto Utomo, Ketua Fraksi PDIP DPRD Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Gresik, , angkat bicara soal tuntutan warga Manyar di ring 1 yang minta dipekerjakan di .

Menurut ia, bukan hanya warga Manyar di ring 1 smelter saja yang membutuhkan pekerjaan. Namun, warga di Kecamatan Bungah juga sama.

Baca Juga: Bersama Disnaker Gresik, Pemdes Sukorejo Ajak Perusahaan Atasi Pengangguran

"Warga di Kecamatan Bungah juga banyak yang nganggur. Mereka juga membutuhkan pekerjaan," ungkap kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (8/6/2023).

Sebagai wakil rakyat, ia mengaku hampir setiap hari disambati warga. Mereka meminta tolong agar anak atau keluarganya dicarikan pekerjaan karena sudah lama nganggur. 

"Sangat banyak sekali yang minta dicarikan pekerjaan. Terlebih saat lulusan sekolah seperti saat ini," ungkap Sekretaris DPC PDIP Gresik ini.

Baca Juga: PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik

Ia menyatakan persoalan pengangguran ini tak hanya terjadi di Kecamatan Manyar dan Bungah. Namun, menyeluruh di semua kecamatan Kabupaten Gresik.

Menurut Noto, banyaknya industri dan investasi yang masuk di Kabupaten Gresik bisa menjadi solusi untuk menangani pengangguran. Namun faktanya tak sesuai dengan yang diharapkan. Sebab, tenaga kerja di Gresik masih didominasi warga dari luar Gresik.

"Bisa dilihat di jalan-jalan antardaerah setiap pagi dan sore seperti arak-arakan orang berkendara dari luar daerah yang bekerja di Gresik. Ini kan membuat kami, terlebih warga yang nganggur, jadi miris," cetusnya.

Baca Juga: Luluk-Lukman Sapa Warga Gresik Selatan, Janji Tuntaskan Banjir dan Pengangguran

Ia menambahkan, DPRD Gresik telah membuat Peraturan Daerah (Perda) nomor 27 tahun 2022, tentang perlindungan tenaga kerja lokal.

Regulasi ini mengatur porsi pekerjaan di setiap sektor perekonomian yang membutuhkan tenaga kerja, yakni 60 persen untuk warga Gresik dan 40 persen untuk warga luar Gresik.

"Jadi, perda ini diinisiasi DPRD Gresik untuk melindungi tenaga kerja lokal dan mengurangi pengangguran," tutupnya. (hud/rev)

Baca Juga: Anggota Fraksi PDIP DPRD Gresik Dilarang Gadaikan SK untuk Pinjam Uang di Bank

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO