DPRD Tuban Soroti Gerakan Pembagian Bendera Melalui Cari Sumbangan

DPRD Tuban Soroti Gerakan Pembagian Bendera Melalui Cari Sumbangan Surat dari Kecamatan Montong, kepada kepala desa setempat, dan Surat dari Dinas Pendidikan Tuban yang ditujukan ke Kepala SMP Negeri se-kabupaten.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Gerakan pembagian bendera merah putih yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban telah mendapatkan sorotan dari DPRD setempat, Senin (26/6/2023).

Para legislator tersebut, mempersoalkan gerakan tersebut lantaran pengumpulannya dengan cara mencari sumbangan dan bantuan dari pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Rapat Perdana, Bapemperda DPRD Tuban Bahas Sejumlah Raperda

Diantaranya, pemkab telah menggalang bendera merah putih dari seluruh lembaga sekolah dan pemerintah desa se-Kabupaten Tuban.

Rinciannya, untuk jenjang SMP harus menyerahkan 10 bendera merah putih dan Sekolah Dasar (SD) berjumlah 5 bendera. Selanjutnya, untuk tingkat desa diharuskan mengumpulkan 50 bendera merah putih setiap desa.

Ketua Komisi I , Fahmi Fikroni mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan kejadian seperti itu.

Baca Juga: Berhasil Kelola Tranportasi dengan Baik, Kabupaten Tuban Raih Penghargaan WTN 2024

Apalagi selalu terjadi tarikan atau iuran yang membebani sekolah atau masyarakat atau pemerintahan desa. Modusnya dengan dalih-dalih beberapa macam.

"Ya salah satunya sekarang surat edaran ini, yang seharusnya Dinas Pendidikan itu mengayomi membantu pihak sekolah bukan malah membebani sekolah. Dengan meminta minta sumbangan walaupun hanya bendera merah putih," beber Roni sapaan akrabnya.

Menurut politisi PKB itu, gerakan seperti itu dinilai sangat tidak elok. Sebab, dikhawatirkan nanti berimbas ketika sekolah tidak punya anggaran untuk pengadaan bendera.

Baca Juga: Kecam Viralnya Bully di Salah Satu SMP Negeri, Anggota DPRD Tuban Sarankan Konseling Behavioral

Pada akhirnya dibebankan kepada para siswa-siswi dan akhirnya yang jadi korban masyarakat.

"Padahal anggaran di dinas pendidikan itu tiap tahun silpa-nya paling tinggi. Kalau hanya pengadaan bendera saja kan sangat mudah untuk mengantarkannya. Dan tanpa harus membebani sekolah-sekolah," timpalnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Tuban Periode 2024-2029 Dilantik

Disisi lain, juga memperoleh informasi bahwa pengumpulan bendera merah putih tak hanya di lingkungan Dinas Pendidikan. Akan tetapi, pemerintah desa juga diminta pengumpulan bendera merah putih yang dikoordinir melalui kecamatan.

"Ingin kotanya meriah kok gak mau mengeluarkan biaya, APBD Tuban masih banyak SILPA nya. Jangan malah menambah beban dengan dalih yang macam-macam," pungkas Roni.

Sementara itu, , Budi Wiyana dalam surat yang beredar bawah gerakan itu merupakan tindak lanjut dari Kemendagri RI tertanggal 7 April 2023 nomor 400.10.1.1/1965/SJ Perihal gerakan pembagian bendera merah putih tahun 2023.

Baca Juga: Siswanto, Mantan Pegawai SIG yang Sukses Jadi Anggota DPRD Tuban

"Gerakan ini dalam rangka menyemarakkan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023," tutur Sekda melalui surat edaran itu. (wan/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO