Dedi Dores dan DPC PPP Sampang Terkesan Rahasiakan Dana Kompensasi yang Dipermasalahkan

Dedi Dores dan DPC PPP Sampang Terkesan Rahasiakan Dana Kompensasi yang Dipermasalahkan Kantor DPC PPP Sampang. Foto: MUTAMMIM/ BANGSAONLINE.com

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Polemik pemberhentian , Anggota DPRD Sampang dari Partai Persatuan Pembangunan (), berbuntut panjang. Hal itu karena dana kompensasi pileg 2019 yang dilaporkan ke Polda Jatim justru dilaporkan balik oleh tiga badan otonom (Banom) (AMK, GPK, dan GMPI) ke Polres Sampang.

Mantan kader , , melaporkan Ketua DPC , Sekretaris , dan Bendahara atas dugaan penggelapan dana kompensasi setelah dirinya dikeluarkan dari partai. Dana itu tidak bisa dikembalikan karena transaksi tidak diakui.

Baca Juga: ​Jelang Pilkada Sampang 2024, Dukungan untuk Paslon Gus Mamak-Mas Ab kian Menguat

"Saya sudah bayar kompensasi, tetapi pembayaran itu tidak diakui oleh partai," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (3/8/2023).

Namun saat ditanya besaran dana kompensasi yang dipermasalahkan, enggan mengungkap. Ia hanya mengatakan DPC belum bisa mengembalikan dana tersebut.

"Dana kompensasi belum bisa dikembalikan secara utuh karena sudah disetor kepada pimpinan, itu kata bendahara," tegasnya.

Baca Juga: Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah Daftar ke KPU Situbondo

Sementara Faqih Anis Fuadi selaku Sekertaris DPC Sampang, terkesan merahasiakan dana kompensasi yang dipermasalahkan oleh . Dia justru mengarahkan wartawan untuk bertanya langsung kepada yang bersangkutan.

"Dana kompensasi itu diatur dalam AD ART . Lebih jelasnya bisa tanyakan langsung kepada ," ungkapnya, Jumat (4/8/2023).

Ia menguraikan, pemberhentian dari telah memenuhi aturan beserta mekanisme partai. Proses dikeluarkannya juga melalui tahapan panjang, mulai dari SP1 hingga SP3.

Baca Juga: Diiringi Pengurus 8 Parpol Pengusung, Pasangan Mandat Daftar ke KPU Sampang

, kata Faqih, mendapatkan SP1 sejak tahun 2021. Partai juga telah memanggil Dedi, tetapi panggilan itu diabaikan. Kemudian Dedi diberikan SP2 oleh partai, namun tidak diindahkan hingga akhirnya turun SP3.

"Sejak SP3 itu, DPC melalui DPW merekomendasikan untuk dilakukan pemberhentian atau dikeluarkan dari partai kepada DPP," kata Faqih.

Dalam pemberhentian Dedi sebagai kader , menurut Faqih, DPC hanya melaksanakan dan menjalankan kebijakan DPP. (tam/ns)

Baca Juga: Bambang-Bayu Daftar ke KPU Kota Blitar Diantar Kesenian Bantengan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO