SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pelaku pencurian motor (Curanmor) bernama Saifudin (38), warga Wonosari 1A, Kelurahan Pegirian, Kota Surabaya, ditangkap Polsek Lakarsantri.
Tersangka bersama rekannya berinisial NVL yang saat ini buron, melakukan aksinya dan ditangkap di Jalan Pesapen Sumurwelut, Lakarsantri, Surabaya pada Senin (14/8/2023).
BACA JUGA:
- Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
- Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
- Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
- Selama Seminggu, Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 20 Kasus Curanmor dan Amankan 8 Pelaku
Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku bersama rekannya NVL sepulang dari temannya di daerah Mojokerto.
Saat melewati area Pesapen Sumurwelut, pelaku melihat melihat sebuah sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah dalam kondisi kunci masih menempel di kendaraan. Melihat kesempatan itu, kedua tersangka langsung melancarkan aksinya.
Karena situasi sangat menunjang, Saifudin langsung menjalankan perannya sebagai eksekutor.
Saat Saifudin mengeluarkan motor milik korban dari halaman rumah korban, ternyata aksi tersebut diketahui oleh korban. Korban pun berteriak maling agar warga yang mendengar segera menangkap pelaku tersebut.