Selama Operasi Tumpas Narkoba, Polres Pamekasan Amankan 8 Tersangka

Selama Operasi Tumpas Narkoba, Polres Pamekasan Amankan 8 Tersangka Konferensi pers pengungkapan 8 tersangka penyalahgunaan narkoba di Polres Pamekasan, Kamis (30/8/2023).

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan mengamankan 8 tersangka penyalahgunaan Narkoba selama operasi tumpas Narkoba semeru 2023.

Dalam operasi tersebut, barang bukti yang diamankan, yaitu 6,46 gram sabu-sabu, 2 butir pil Y, serta saut buah alat hisab, dan uang tunai sebesar Rp50.000.

Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding

Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana mengatakan, 8 tersangka yang diamankan, 1 diantaranya merupakan bandar, karena bandar tersebut yang menyediakan narkoba dan yang lainnya hanya mengedarkan saja melalui handphone kepada pembeli.

"Adapun tersangka ada yang diamankan di pinggir jalan sebanyak 3 orang dan yang lain nya di tangkap saat berada dalam rumahnya," katanya saat memberikan keterangan Konferensi Pers di Gedung Joglo Polres Pamekasan. Kamis (31/8/2023)

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tersangka yang ditampilkan ini, 3 pengguna sabu, 2 tersangka bandar sabu, dan 2 orang pengedar pil Y, serta satu bandar sabu. Dari 8 tersangka yang diamankan, 3 diantaranya akan menjalani rehabilitasi.

Baca Juga: Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

"Operasi Tumpas Narkoba Semeru mulai dari tanggal 14 Agustus 2023 - 25 Agustus 2023, Kami juga mengamankan barang bukti sebanyak 6,46 sabu-sabu, 221 butir pil Y, sebuah alat isap sabu dan uang tunai Rp 50 ribu," tuturnya.

Akibatnya, pelaku terancam pasal 114 1 112 Jo 127 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 20209 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ungkapnya.

Baca Juga: Tantang Haji Her Duel Carok hingga Ancam Perkosa Keluarganya, Warga Pamekasan Diamuk Massa

Dengan ditangkapnya 8 tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Pamekasan, AKBP Satria berharap, di wilayah Pamekasan tidak ada lagi penyalahgunaan narkoba. Bahkan, polres juga launching kampung bebas narkoba yang berada di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, pada minggu lalu.

Bahkan, pada Selasa (29/8/2023) kemarin, Polres Pamekasan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Junairi Tirto Admojo bersama jajarannya, mendatangi mantan Narapidana narkoba yang ditokohkan di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, untuk memberikan sosialisasi untuk menindaklanjuti kampung bebas narkoba.

"Kami melangkah silaturahmi ke mantan-mantan narapidana Narkoba, ini merupakan implementasi launching kampung bebas narkoba di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, jadi ini langkah kedepannya untuk memberikan penyuluhan yang rencananya akan dilaksanakan di pondok - pondok atau Dusun - dusun biar kita menyentuh langsung dengan masyarakat," jelas Junairi Tirto saat melakukan sosialisasi. (dim/sis)

Baca Juga: Dituding Jadi Mata-mata Bea Cukai, M. Hasanuddin Laporkan Oknum Pegawai Ontong Teros ke Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO