KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kasus sirup paracetamol produksi PT AFI Farma, Kediri, yang diduga mengakibatkan 5 orang meninggal dunia karena gagal ginjal, sampai saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.
Kasus yang menyeret Direktur Utama PT AFI Farma, Arief Prasetya Harahap (terdakwa 1), Nony Satya Anugrah (terdakwa 2), Ayrnawati Suwito (terdakwa 3), Istikhomah (terdakwa 4), menurut kuasa hukumnya bukan karena minum obat sirup Paracetamol produksi PT AFI Farma.
BACA JUGA:
Tim kuasa hukum terdakwa, M Akson Nul Huda, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa, yakni Abdul Munim selaku Kepala Laboratorium Farmakognosi Fitokimia Universitas Indonesia, tidak pernah ditunjukkan hasil autopsi ataupun visum yang memastikan kematian 5 korban akibat EG dan DEG.
Ia pun menyebut, tidak pula ditunjukkan dalam keterangan saksi apabila kasus ini memang memiliki sisi emosional karena korbannya adalah gagal ginjal akut pada anak (GGA). Namun, fakta hukum dan keadilan harus selalu diutamakan.
"Kami berharap sepatutnya Majelis Hakim bersikap objektif di dalam menyikapi persoalan ini, sehingga dengan demikian dari sini menjadi klir. Saya (juga) berharap putusan yang jatuhkan nanti adalah membebaskan seluruh para terdakwa," ujarnya, Kamis (31/8/2023).
Sementara itu, Yunus Adi Prabowo, Advokat PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sebagai kuasa hukum Terdakwa 2, Terdakwa 3, dan Terdakwa 4, selaku anggota IAI, menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan saksi ahli, Prof. DR. Zullies Ikawati selaku Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, di Bidang Farmakologi serta Farmasi Klinik untuk melihat terang benderangnya perkara ini.