"Saya kira ini bisa sangat mudah karena pj. wali kota adalah pejabat pemprov. Selain itu, program TPS3R untuk desa/kelurahan juga bisa diambil kebijakan cepat melalui bantuan keuangan khusus (BKK) kepada desa/kelurahan yang bersumber dari APBD 2023. Hal ini cukup melalui peraturan walikota atau SK walikota sehingga ada percepatan rujukan untuk dipedomani, dengan KSM dari warga. di samping pemerintah kota bisa segera melakukan revisi pedoman umum pemanfaatan alokasi dana desa (ADD) untuk anggaran pendukung operasional TPS3R," katanya.
Diharapkan, pemerintah kota juga bisa melakukan konsultasi koordinasi dengan Kementerian Desa dan PDTT RI untuk dukungan regulasi pemanfaatan dana desa (DD) untuk TPS3R guna program kebelanjutan atau jangka panjangnya.
"Yang tidak kalah pentingnya adalah program TPS3R untuk sekolah melalui program dan penganggaran oleh dinas pendidikan dengan KSM para siswa, serta program TPS3R di tempat-tempat usaha bisa melalui corporate social responsibility (CSR) dengan menggandeng masyarakat sekitar tempat usaha sebagai kelompok swadaya masyarakat (KSM) untuk mengelola sampah tempat usaha, atau langsung kerja sama perusahaan dengan pemerintah desa/kelurahan setempat," tuturnya.
Beberapa alternatif tersebut dimaksudkan untuk percepatan pengelolaan sampah pasca ditutupnya akses masuk ke TPA Tlekung.
"Secara umum kita semua harus bergandengan tangan, harus bisa mengambil hikmah dari penutupan pintu masuk TPA, bahwa pengelolaan sampah harus lebih serius dan berkelanjutan," ucapnya.
"Saya meyakini ketika manajemen pengelolaan sampah di Kota Batu ditangani serius dan berkelanjutan, maka akan berdampak positif terhadap lingkungan, kebersihan, kebiasaan baik masyarakat dan keindahan kota, yang berpotensi mendapat perhatian dan apresiasi dari pemerintah pusat terkait dukungan anggaran dan pendampingan. Juga berpotensi menjadi role model pengelolaan sampah di indonesia walaupun ini sesungguhnya bukan tujuan utamanya," pungkasnya. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News