Perhutani KPH Tuban: Pembakaran Hutan Jelas Dilarang

Perhutani KPH Tuban: Pembakaran Hutan Jelas Dilarang Petugas saat memberi imbauan untuk tidak melakukan pembakaran di sekitar hutan.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pihak angkat bicara setelah terjadinya kebakaran lahan milik kilang minyak di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, KPH menyebut, lahan yang terbakar dipastikan bukan milik .

Pasalnya, lahan tersebut sudah ditukargulingkan beberapa tahun yang lalu. Selain itu, adanya kebakaran juga tidak sampai merembet ke wilayah hutan milik KPH yang berada disisi selatan Jalan Pantura.

Baca Juga: Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba

ADM KPH , Bayu Nugroho, menegaskan terkait pembakaran hutan jelas dilarang karena bisa merusak alam dan ekosistem yang ada. Oleh sebab itu, bagi setiap petugas perhutani diharuskan terus sosialiasi kepada masyarakat agat tidak sengaja membakar hutan.

"Artinya perhutani jelas melarang adanya pembakaran hutan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2023).

Di sisi lain, saat musim kemarau ini telah menjadi perhatian KPH . Pasalnya, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi ancaman dan dapat terjadi kapan pun. 

Baca Juga: Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga

Guna mengantisipasi kebakaran itu, KPH telah mensosialisasikan pemasangan banner atau tulisan imbauan agar tidak membakar hutan.

"Sepekan yang lalu kita telah menyebar di 32 Resor Pengelolaan Hutan (RPH), masing-masing RPH kita kasih 2 banner," kata Bayu.

Mantan ADM KPH Jatirogo itu menambahkan, banner yang diberikan itu lalu dipasang di titik-titik strategis. Tujuannya, agar mudah dijangkau dan dibaca oleh masyarakat demi meminimalisir terjadinya Karhutla.

Baca Juga: Pemkab Tuban Dapat Hibah Pesawat TNI AL

"Masing-masing BKPH sudah aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat pinggir hutan untuk larangan bahaya membakar hutan," imbuhnya.

Sementara itu, KPH juga telah dalam posisi siaga kebakaran. Bahkan, saat ini sudah memodifikasi kendaraan dengan fasilitas pompa pemadam kebakaran. Bila terjadi kebakaran suatu saat dapat dipadamkan segera mungkin sebagai pencegahan dini Karhutla. Serta kendaraan ini selalu keliling dan pindah-pindah

"Terkait imbauan itu selaras dengan kebijakan Perum saat ini di musim kemarau untuk tidak membakar termasuk masyarakat dan penggarap lahan serta petugas di lapangan. Selain itu, kami juag melibatkan masyarakat serta menggandeng TNI dan Polri dalam pencegahan dini Karhutla," paparnya. (wan/mar)

Baca Juga: Diduga Rusak Bangunan, Pemdes Mlangi Dilaporkan Warga ke Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO