Merugikan Negara, Kejari Sampang Jebloskan Mantan Kades Baruh ke Rutan

Merugikan Negara, Kejari Sampang Jebloskan Mantan Kades Baruh ke Rutan Ilustrasi. Foto: Ist

Listen to this article

"Setelah ini kami akan melakukan penyidikan kembali, tidak luput kemungkinan bakal ada tersangka lain," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 8 undang-undang tentang korupsi. Pihak dari Kejari akan segera melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan Negri .

Sementara Sekjen LSM Lasbandra Ach Rifa'i mengapresiasi atas langkah Kejari karena telah menuntaskan perkara penyelewengan bantuan yang bersentuhan dengan masyarakat langsung.

"Laporan penyelewengan BLT DD di Desa Baruh selesai di Kejari dan mantan Kadesnya jadi tersangka," ungkapnya.

Rifa'i mendorong Kejari terus melakukan penyidikan jika memang dicurigai bakal ada tersangka baru selain mantan Kades.

"Kalau memang ada pihak lain yang dicurigai kami dari lembaga sangat mengapresasi," tandasnya. (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO