"Setelah ini kami akan melakukan penyidikan kembali, tidak luput kemungkinan bakal ada tersangka lain," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 8 undang-undang tentang korupsi. Pihak dari Kejari akan segera melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan Negri Sampang.
Sementara Sekjen LSM Lasbandra Ach Rifa'i mengapresiasi atas langkah Kejari Sampang karena telah menuntaskan perkara penyelewengan bantuan yang bersentuhan dengan masyarakat langsung.
"Laporan penyelewengan BLT DD di Desa Baruh Sampang selesai di Kejari dan mantan Kadesnya jadi tersangka," ungkapnya.
Rifa'i mendorong Kejari Sampang terus melakukan penyidikan jika memang dicurigai bakal ada tersangka baru selain mantan Kades.
"Kalau memang ada pihak lain yang dicurigai kami dari lembaga sangat mengapresasi," tandasnya. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News