Lambatnya Penanganan Tewasnya Santri Tarbiyatut Tholabah Lamongan, Kapolres: Kami Sudah Sesuai SOP

Lambatnya Penanganan Tewasnya Santri Tarbiyatut Tholabah Lamongan, Kapolres: Kami Sudah Sesuai SOP Kuasa hukum korban, M Taufik saat di Propam Polda Jatim, Rabu (20/9/2023).

Listen to this article

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Lambatnya penanganan kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang santri kelas 1 berinisial MHN, di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tarbiyatut Tholabah di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jumat (25/8/2023) lalu, membuat keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Propam .

Hal itu, disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, M. Taufik, saat berada di , Rabu (20/9/2023) siang.

Menurut Taufik, pihaknya mendatangi guna melaporkan ke Propam terkait penanganan kasus yang dirasa kurang transparansi.

“Kasus yang telah berjalan 25 hari ini pihak Polres Lamongan belum menetapkan seorang tersangka meski sudah melakukan rangkaian penyelidikan hingga proses ekshumasi kepada jenazah korban pada Senin (11/9/2023) lalu,” ujar M. Taufik, Rabu (20/9/2023).

Ia meminta kepada Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Kabag Wasidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur supaya mengambil alih kasus ini.

"Supaya lebih netral dan transparan," tambahnya.

Alasan lain yang mendorong agar kasus ini ditangani oleh , Taufik mengaku, komunikasi dengan penyidik Polres Lamongan sempat terhambat.

Bahkan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang baru, belum diterima oleh pihak kuasa hukum. Mereka pun sudah melakukan komunikasi dengan penyidik, namun belum ada hasil.

Kuasa hukum korban berharap, agar Polres Lamongan segera melakukan gelar perkara khusus setelah proses Ekshumasi. Sebab, hasil tersebut, bisa menjadi bukti polisi untuk menetapkan sebagai tersangka.

"Kami hanya butuh kepastian hukum di Polres Lamongan. Karena menyangkut nyawa anak umur 13 tahun," katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh BANGSAONLINE.com kepada Kapolres Lamongan AKBP Yakhub Silvana mengatakan, pihaknya telah melakukan sesuai dengan standar operasional prosedur ().

“Kami sudah melakukan tugas sesuai prosedur, bahwa dari awal kejadian adanya korban yang meninggal di Rumah Sakit Umum Sugiri Lamongan, pihak keluarga korban menolak saat pihak Polres akan melakukan otopsi. Dan pihak Pondok Pesantren juga meminta agar pijak keluarga korban segera memakamkan Jenazah,” ujar Yakhub Silvana, Rabu (20/9/2023)

Kapolres yang pernah menjabat di beberapa Kapolsek di Kota Surabaya itu juga menyebutkan, penolakan awal otopsi ternyata berubah, jarak 16 hari setelah pemakaman, keluarga korban meminta agar jenazah dilakukan otopsi.

“Kalau setelah 16 hari di makamkan kemudian pihak keluarga korban meminta otopsi maka pihak kita kesulitan untuk memeriksa penyebab luka yang diderita Jenazah. Harusnya lebih awal dilakukan otopsi agar pihak Kepolisian tidak kesulitan,” tambahnya.

Sebelumnya diketahui, MHN (13) dikabarkan meninggal dunia pada Jumat (25/8/2023) lalu.

Arif Mulkan yang merupakan paman korban mengatakan, persitiwa ini diketahui saat Basuni, Ayah korban didatangi oleh wali kelas korban ke rumahnya pada hari yang sama, sekitar pukul 6.30 WIB.

Wali kelas tersebut mengabarkan, bahwa MHN masuk di RSU Sugiri Lamongan karena sakit. Namun, saat keluarga korban mendatangi rumah sakit, kondisi korban sudah dalam keadaan tak bernyawa.

“Informasi pihak rumah sakit, saat dibawa ke Rumah Sakit korban sudah meninggal,” ujar Arif, Senin (28/8/2023) kemarin.

Pihak keluarga pun curiga atas kematian MHN. Mereka menduga tewasnya korban itu tidak wajar, karena saat itu korban masih menggunakan seragam sekolah.

Sehingga, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. (rus/sis)

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO