KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) melayangkan somasi kepada Komunitas Artefak Nusantara yang beralamatkan di Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Lamongan.
Imam Mubarok, Ketua DK4 Kabupaten Kediri, mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan somasi, karena komunitas tersebut, tanpa izin kepada dinas terkait telah melakukan penggalian liar di lokasi benda purbakala wilayah Kepung Kabupaten Kediri ( Punden Mbah Umpak,red) pada Minggu, (24/9/2023).
BACA JUGA:
Hal ini, lanjutnya, terungkap dari kronologi penemuan versi Artefak Nusantara yang dimuat di media sosial Facebook Dewa Mega Angga selaku penanggung jawab Komunitas Artefak Nusantara pada Minggu, (24/9/2023).
Menurut Barok, dalam status di Facebook tersebut dinyatakan, bahwa komunitas Artefak Nusantara telah melakukan acara resik punden dan melakukan penanaman bibit pohon pete di sekitar punden Mbah Umpak yang terletak di Desa Kepung Timur, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Di sela-sela menggali tanah untuk menanam pohon pete, lanjut Barok, Junaedi dan Joko anggota Artefak Nusantara tidak sengaja menemukan struktur bata kuno yang tertutup tanah sedalam 40 centimeter (cm). Kemudian di jarak 5 meter, Ari dan Sugeng juga menemukan struktur bata yang sama dan masih terlihat rapi, diperkirakan struktur meluas di lokasi perkebunan tersebut.
"Maka anggota komunitas itu melakukan penggalian guna memastikan bahwa itu adalah struktur yang diduga candi dilakukan penggalian sedalam 1 meter," kata Barok, Selasa (26/2023).
Atas dasar yang dilakukan oleh Komunitas Artefak Nusantara, DK4 meminta kepada Komunitas Artefak Nusantara menjelaskan siapa pihak yang menginisiasi dilakukan penggalian liar. Jika kemarin sebatas penanaman pohon pete dan menemukan struktur batu bata maka sudah cukup di situ dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.
“Sebab jika dilanjutkannya penggalian seperti yang telah terjadi Itu bukan lagi ranahnya komunitas karena tidak didampingi tim teknis dari instansi resmi pemerintah yang mengacu pada UU 11/2010 tentang cagar budaya dan penggalian liar semacam ini tidak menggunakan metode arkeologi, dan itu bukan lagi suatu hal kesengajaan,” tandasnya.
Belum lagi dari keterangan Mega Angga penanggung jawab Komunitas Artefak Nusantara, bahwa kegiatannya (riset) yang telah dilakukan di beberapa daerah juga langsung membuat laporan ke BPK Wilayah XI tanpa melalui dinas terkait bahkan desa terlebih dahulu.