Pakai Narkoba, Mantan Kades Sidopekso Probolinggo Ditangkap Polisi

Pakai Narkoba, Mantan Kades Sidopekso Probolinggo Ditangkap Polisi Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan, saat menginterogasi mantan Kepala Desa Sidopekso.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polres mengamankan 8 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba selama September 2023. Menariknya, ada satu tersangka yang ditangkap Polres kedapatan membawa obat terlarang jenis sabu-sabu seberat 1,28 gram adalah mantan Kepala Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan.

Pria bernama Hosiri (36) ditangkap petugas karena stres istrinya gagal jadi kepala desa saat mencalonkan diri. Saat konferensi pers di Mapolres , Rosi mengungkapkan alasannya menggunakan barang haram tersebut..

Baca Juga: Tawuran Gangster Motor, Polres Probolinggo Kota Amankan 7 Tersangka

"Gara-gara istri saya kalah, saya tak bisa mengendalikan emosi dan stres. Makanya, saya pakai sabu-sabu. Hanya kalah sedikit dulu sekitar 50 suara," ujarnya di hadapan petugas, Selasa (10/10/2023).

Tidak hanya Rosi, polisi juga mengamankan tersangka lain atas 6 kasus narkoba dengan mengamankan narkoba jenis sabu seberat 3,12 gram dan pil obat keras berbahaya sebanyak 1.627 butir.

Wakapolres , Kompol Supiyan, menyebut pengungkapan kasus narkoba ini merupakan jerih payah dan keuletan petugas.

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo

Ada 8 tersangka yang diamankan yakni Suryadi (21), warga Gading; M. Nur Iskandar (29), warga Kraksaan; Arsit (53), warga Lumbang; M. Hadi Kusbianto (27), warga Besuk; Hosiri (36), warga Kraksaan; Rahmad Hidayat (29), warga Kraksaan; Samsul Hadi (49), warga Kraksaan; dan M. Faisol (30), warga Tempeh Lumajang.

"Dari 8 tersangka yang kami amankan, 4 tersangka merupakan pengedar. Sementara 4 tersangka lainnya sebagai pemakai barang haram," kata Supiyan.

Kasatresnarkoba Polres , AKP Ahmad Jayadi, menambahkan jika ada 6 kasus penyalahgunaan yang berhasil diungkap. Tapi, ada satu kasus yang cukup menonjol yakni mantan Kepala Desa Sidopekso itu.

Baca Juga: 3 Bulan Terakhir, Polres Probolinggo Kota Rilis Puluhan Tersangka Kriminal

"Hosairi digrebek saat tengah mengkonsumsi sabu bersama temannya Rahmad Hidayat dirumahnya. Dari tangannya, ada BB seberat 1,28 gram sabu, pipet kaca, alat hisap sabu, sedotan warna bening, korek api dan cutter," paparnya.

Jayadi juga menyatakan, dari 8 tersangka yang diamankan, 3 tersangka dilakukan restorative justice dengan wajib dilakukan rehabilitasi.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliyar rupiah," pungkasnya. (ndi/sis)

Baca Juga: Polisi akan Selidiki Kasus Dugaan Bongkar Muat Ilegal di Pelabuhan Kota Probolinggo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO